Aman dan Mustaman: Ketika Islam Memberi Perlindungan 1400 Tahun Sebelum Deklarasi HAM

level-2 Politik Luar Negeri dan Jihad
#aman #mustaman #dzimmi #siyasah syar'iyyah #khilafah #perlindungan non-Muslim

Mengupas tuntas konsep aman dan mustaman (perlindungan untuk non-Muslim) dalam Islam sesuai tsaqofah Hizbut Tahrir, dari dalil-dalil syar'i hingga relevansinya dengan krisis pengungsi modern.

Aman dan Mustaman: Ketika Islam Memberi Perlindungan 1400 Tahun Sebelum Deklarasi HAM

Sahabat pembaca yang budiman, jika kita menoleh ke dunia hari ini, pemandangan yang tersaji sungguh memilukan. Jutaan pengungsi Rohingya terkatung-katung di laut karena ditolak oleh negara-negara tetangga. Imigran dari Afrika dan Timur Tengah mati tenggelam di Laut Mediterania saat mencoba menyeberang ke Eropa, sementara pemerintah negara-negara kaya membangun tembok dan memperketat visa. Minoritas di berbagai belahan dunia mengalami diskriminasi, persekusi, bahkan pengusiran massal hanya karena berbeda agama atau etnis.

Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948 yang diagung-agungkan itu, nyatanya hanya selembar kertas tanpa gigi. Ia tidak mampu menghentikan tragedi kemanusiaan di Palestina, di Uyghur, di Myanmar, atau di manapun minoritas tertindas.

Namun, cobalah mundur 1400 tahun ke belakang. Di saat dunia masih tenggelam dalam kegelapan Jahiliyah, di saat suku-suku Arab saling membunuh hanya karena perbedaan kabilah, Islam datang membawa sebuah revolusi perlindungan yang belum pernah dikenal sejarah. Bukan hanya negara yang bisa memberi jaminan keamanan. Bukan hanya pemimpin. Bahkan seorang Muslim biasa, rakyat jelata sekalipun, memiliki hak untuk memberikan perlindungan kepada non-Muslim. Dan jaminan itu mengikat seluruh umat Islam.

Inilah Aman dan Mustaman. Sebuah konsep yang membuktikan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi pemeluknya.

Melalui kacamata tsaqofah Islam, sebagaimana diuraikan dalam kitab Siyasah Syar’iyyah dan Nizhamul Hukm fil Islam, kita akan mengupas tuntas bagaimana Islam mengatur perlindungan terhadap non-Muslim yang berada di Darul Islam. Kita akan melihat bahwa apa yang hari ini disebut “hak asasi manusia” sesungguhnya telah diatur oleh Allah ﷻ jauh sebelum peradaban Barat memikirkannya.

Mari kita telusuri 10 bagian dari keindahan sistem perlindungan dalam Islam ini.


1. Pengantar: Jaminan Keamanan yang Mendahului Zaman

Dunia modern membanggakan dirinya dengan konsep kewarganegaraan dan paspor. Seolah-olah keamanan seseorang bergantung pada dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Tanpa paspor, Anda bukan siapa-siapa. Tanpa kewarganegaraan, Anda tidak memiliki hak apa pun.

Islam mematahkan logika ini 14 abad yang lalu.

Dalam Islam, keamanan seorang non-Muslim di Darul Islam tidak bergantung pada dokumen birokrasi. Ia bergantung pada akad syar’i yang disebut Aman (أمان). Dan akad ini bisa diberikan oleh siapa saja dari kaum Muslimin, mulai dari Khalifah hingga rakyat biasa.

Allah ﷻ berfirman dengan tegas:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ

“Dan jika seorang dari orang-orang musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.” (QS. At-Taubah [9]: 6)

Perhatikan ayat ini, Sahabat. Allah ﷻ tidak berkata “jika pemimpin negara mengizinkan.” Allah ﷻ berkata “jika seorang musyrik meminta perlindungan kepadamu.” Kata “kamu” di sini bersifat umum, mencakup setiap Muslim. Ini adalah revolusi kemanusiaan yang belum pernah ada tandingannya.


2. Definisi Aman dan Mustaman: Bukan Sekadar Istilah, Tapi Akad yang Mengikat

Secara bahasa, Aman (أمان) berarti keamanan, ketenangan, dan perlindungan dari rasa takut. Secara syar’i, Aman adalah akad perlindungan yang diberikan oleh seorang Muslim kepada non-Muslim, sehingga jiwa dan hartanya terjamin keamanannya di Darul Islam.

Adapun Musta’man (مستأمن) adalah orang kafir yang telah diberi jaminan keamanan tersebut. Kata “musta’man” berasal dari kata “amana” yang berarti memberi keamanan, dengan wazan “istaf’ala” yang menunjukkan permintaan. Jadi Musta’man adalah orang yang meminta keamanan dan kemudian diberi keamanan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ

“Jaminan (perlindungan) kaum Muslimin itu satu dan berlaku umum, dan yang paling rendah kedudukannya pun bisa memberikannya.” (HR. Abu Dawud no. 2758 dan At-Tirmidzi no. 1579)

Hadits ini mengandung makna yang sangat dalam. Dalam sistem Islam, tidak ada perbedaan antara jaminan yang diberikan oleh Khalifah dengan jaminan yang diberikan oleh seorang pedagang miskin di pasar. Keduanya sama-sama mengikat seluruh umat Islam. Inilah kesetaraan dalam perlindungan yang tidak dikenal oleh sistem manapun di dunia ini.


3. Tiga Status Non-Muslim di Darul Islam

Ketika kita berbicara tentang non-Muslim yang berada di wilayah Islam, ada tiga kategori yang perlu dipahami. Bukan untuk mendiskriminasi, melainkan untuk memberikan perlakuan yang sesuai dengan status dan kebutuhan masing-masing.

Pertama, Ahlu Dzimmah (أهل الذمة). Mereka adalah non-Muslim yang tinggal secara permanen di Darul Islam. Mereka disebut “dzimmi” karena mereka masuk ke dalam dzimmah (jaminan/perlindungan) Allah dan Rasul-Nya. Mereka membayar jizyah sebagai ganti dari kewajiban militer dan sebagai simbol ketundukan pada pemerintahan Islam. Sebagai gantinya, negara wajib melindungi jiwa, harta, dan kebebasan beribadah mereka.

Kedua, Musta’man (مستأمن). Mereka adalah non-Muslim yang masuk ke Darul Islam secara sementara. Bisa jadi mereka adalah pedagang, diplomat, pelajar, wisatawan, atau tawanan perang. Mereka tidak wajib membayar jizyah karena kehadiran mereka bersifat temporer.

Ketiga, Harbi (حربي). Mereka adalah non-Muslim dari Darul Harb (negara yang sedang dalam keadaan perang dengan kaum Muslimin) yang tidak memiliki perjanjian atau jaminan keamanan. Status ini tidak berlaku bagi mereka yang telah diberi Aman.

Tabel 1: Tiga Status Non-Muslim di Darul Islam

AspekAhlu DzimmahMusta’manHarbi
StatusWarga tetapTamu sementaraMusuh (tanpa perjanjian)
DurasiPermanenSementara (maksimal 1 tahun)Tidak berlaku
JizyahWajibTidak wajibTidak berlaku
PerlindunganPenuh dari negaraPenuh selama masa amanTidak dilindungi
HukumTunduk pada syariat IslamTunduk pada syariat IslamTidak berlaku

4. Dzimmi: Warga Tetap yang Dilindungi oleh Allah dan Rasul-Nya

Ahlu Dzimmah menempati posisi yang sangat istimewa dalam sistem Islam. Mereka bukan warga kelas dua. Mereka adalah warga yang dilindungi oleh dzimmah Allah dan Rasul-Nya. Dan tidak ada perlindungan yang lebih agung dari itu.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat keras kepada siapa saja yang menzalimi mereka:

مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang menzalimi orang yang terikat perjanjian, atau mengurangi haknya, atau membebaninya di luar kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku adalah lawannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052)

Bayangkan, Sahabat. Rasulullah ﷺ sendiri yang akan menjadi lawan orang yang menzalimi dzimmi di hari kiamat. Ancaman ini menunjukkan betapa tingginya nilai perlindungan yang diberikan Islam kepada non-Muslim.

Hak-Hak Dzimmi dalam Islam

HakDeskripsi
Keamanan jiwa dan hartaNegara wajib melindungi dari ancaman internal maupun eksternal
Kebebasan beribadahBebas menjalankan ritual agamanya, termasuk di tempat ibadahnya
Hak bekerja dan berdagangBebas mencari nafkah dalam koridor syariat
Akses pendidikan dan kesehatanMendapatkan layanan publik dari negara
Perlindungan dari paksaan agamaTidak ada paksaan untuk masuk Islam

Allah ﷻ berfirman:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan dalam (menerima) agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)


5. Musta’man: Tamu yang Dimuliakan, Bukan Diusir

Jika Dzimmah adalah warga tetap, maka Musta’man adalah tamu. Dan dalam Islam, tamu adalah orang yang harus dimuliakan.

Siapakah yang bisa menjadi Musta’man? Mereka yang datang ke Darul Islam dengan berbagai tujuan: pedagang yang ingin berbisnis, diplomat yang membawa misi perdamaian, pelajar yang menuntut ilmu, wisatawan yang ingin melihat keindahan peradaban Islam, atau bahkan tawanan perang yang diberi kesempatan masuk ke wilayah Islam.

Durasi maksimal seorang Musta’man berada di Darul Islam menurut jumhur ulama adalah satu tahun. Ini berdasarkan ijma’ sahabat. Namun jika ada kebutuhan mendesak, sebagian ulama membolehkan perpanjangan demi maslahat.

Selama berada di Darul Islam, Musta’man memiliki hak yang sama dengan Dzimmah dalam hal keamanan jiwa dan harta. Perbedaannya, Musta’man tidak wajib membayar jizyah dan tidak memiliki hak milik tanah.

Tabel 2: Perbandingan Hak Dzimmah dan Musta’man

AspekDzimmahMusta’man
Durasi tinggalPermanenSementara (≤ 1 tahun)
JizyahWajib bayarTidak wajib
Kepemilikan tanahBolehTidak boleh
Kebebasan beribadahBebas secara umumBebas secara pribadi
Hak bekerjaBebas dalam koridor syariatTerbatas pada aktivitas kunjungannya
Perlindungan negaraPenuhPenuh selama masa aman

6. Dua Analogi: Rumah yang Terbuka dan Payung Perlindungan

Untuk memahami betapa indahnya konsep Aman dalam Islam, mari kita gunakan dua analogi visual.

Analogi 1: Rumah yang Terbuka Pintunya

Bayangkan Islam sebagai sebuah rumah besar yang pintunya selalu terbuka. Di dalam rumah itu ada aturan yang jelas: jangan merusak, jangan mencuri, jangan berbuat zalim. Siapa pun yang masuk, selama ia menghormati aturan rumah itu, ia akan disambut dengan ramah.

Tamu yang datang sebentar (Musta’man) akan diberi tempat duduk, dijamu, dan diantar pulang dengan selamat ketika waktunya tiba. Tamu yang ingin menetap (Dzimmah) akan diberi kamar, dilindungi, dan diperlakukan sebagai bagian dari keluarga besar.

Pintu rumah ini tidak pernah dikunci untuk tamu yang datang dengan niat baik. Dan tuan rumah tidak pernah mengusir tamunya hanya karena berbeda keyakinan.

Analogi 2: Payung Perlindungan yang Melindungi Siapa Saja

Bayangkan Aman sebagai sebuah payung raksasa yang digelar di atas Darul Islam. Payung ini melindungi siapa pun yang berada di bawahnya dari hujan dan terik matahari.

Siapa yang memegang payung ini? Bukan hanya pemimpin. Setiap Muslim bisa memegangnya. Ketika seorang Muslim berkata “Aku memberi aman kepada si fulan,” maka payung itu terbuka dan melindungi orang tersebut. Dan payung yang sama melindungi semua orang di bawahnya tanpa membedakan agama, suku, atau warna kulit.

Inilah makna hadits Rasulullah ﷺ: “Yang paling rendah pun bisa memberi jaminan.” Bahkan rakyat paling miskin di ujung negeri bisa membuka payung perlindungan ini untuk seorang non-Muslim yang membutuhkan.


7. Siapa yang Bisa Memberi Aman? Revolusi Kesetaraan dalam Perlindungan

Inilah salah satu aspek paling revolusioner dari sistem Islam. Dalam sistem demokrasi modern, hanya negara yang bisa memberikan visa atau kewarganegaraan. Rakyat biasa tidak punya suara.

Dalam Islam, setiap Muslim dewasa yang berakal berhak memberikan Aman kepada non-Muslim. Ini bukan pendapat minoritas. Ini adalah hukum syara’ yang didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

“Kaum Muslimin itu satu tangan (bersatu) menghadapi selain mereka, dan yang paling rendah kedudukannya pun bisa memberikan jaminan atas nama mereka.” (HR. Abu Dawud no. 2758)

Tabel 3: Siapa yang Berhak Memberi Aman?

GolonganStatusKeterangan
Khalifah✅ SahBisa memberi Aman untuk siapa saja dan berapa pun jumlahnya
Gubernur/Wali✅ SahBisa memberi Aman untuk wilayah kekuasaannya
Muslim dewasa berakal✅ SahBisa memberi Aman untuk individu non-Muslim
Anak-anak❌ Tidak sahBelum memiliki kapasitas hukum (ahliyyah)
Orang gila❌ Tidak sahTidak memiliki kesadaran dan kehendak

Ketika seorang Muslim memberi Aman, maka seluruh kaum Muslimin terikat untuk menghormatinya. Khalifah pun tidak boleh membatalkan Aman yang telah diberikan oleh rakyat jelata. Ini adalah bentuk penghormatan Islam terhadap janji dan akad, sekecil apa pun.


8. Kisah Teladan: Ketika Umar bin Khattab Menangis untuk Orang Tua Yahudi

Sejarah mencatat kisah-kisah nyata yang membuktikan bahwa Islam bukan hanya teori. Ia adalah praktik kemanusiaan yang hidup dan menyentuh.

Kisah Umar bin Khattab dan Orang Tua Yahudi yang Mengemis

Pada suatu hari, Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melewati seorang lelaki tua beragama Yahudi yang sedang mengemis di pinggir jalan. Umar bertanya kepada orang-orang di sekitarnya, “Siapa ini?” Mereka menjawab, “Seorang Yahudi tua yang sudah tidak mampu bekerja.”

Umar bin Khattab pun menangis. Beliau berkata, “Kami tidak berlaku adil jika kami mengambil jizyah dari mereka di saat muda mereka, lalu kami telantarkan mereka di saat tua mereka.”

Umar kemudian membawa orang tua itu ke Baitul Mal dan memberikan tunjangan tetap dari kas negara. Tidak hanya itu, Umar juga membebaskannya dari kewajiban jizyah.

Kisah ini bukan dongeng. Ini adalah catatan sejarah yang menunjukkan bahwa perlindungan dalam Islam bukan sekadar hukum di atas kertas. Ia adalah kasih sayang yang nyata, yang dirasakan langsung oleh mereka yang dilindungi.

Kisah Rasulullah ﷺ dan Tawanan Perang Badar

Setelah perang Badar, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk memperlakukan tawanan perang dengan baik. Mereka diberi makanan yang layak, pakaian yang cukup, dan tempat tinggal yang nyaman. Bahkan sebagian sahabat memberikan makanan terbaik mereka kepada tawanan, sementara mereka sendiri makan yang sederhana.

Beberapa tawanan kemudian dibebaskan tanpa tebusan. Sebagian lainnya dibebaskan dengan syarat mengajarkan baca-tulis kepada anak-anak Madinah. Tidak ada penyiksaan. Tidak ada perlakuan kejam. Inilah standar Islam dalam memperlakukan musuh yang telah menjadi Musta’man.


9. Kapan Aman Berakhir? Dan Relevansinya dengan Krisis Pengungsi Modern

Status Aman bukanlah sesuatu yang abadi. Ia bisa berakhir karena beberapa sebab:

Pertama, jatuh tempo. Musta’man yang telah melewati batas waktu maksimal harus pulang atau memperpanjang jaminannya.

Kedua, pelanggaran hukum. Jika Musta’man melakukan kejahatan atau melanggar hukum Islam, perlindungannya bisa dicabut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Ketiga, pengkhianatan. Jika Musta’man terbukti membantu musuh atau melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara, maka Aman yang diberikan kepadanya gugur.

Keempat, kembali ke negeri asal. Musta’man yang telah menyelesaikan keperluannya dan kembali ke Darul Harb secara otomatis berakhir statusnya.

Relevansi dengan Dunia Modern

Sahabat pembaca, lihatlah dunia hari ini. Lebih dari 100 juta orang telah mengungsi dari rumah mereka akibat perang, persekusi, dan kemiskinan. Mereka terkatung-katung di perbatasan, ditolak oleh negara-negara kaya yang justru sering menjadi penyebab konflik di negeri mereka.

Eropa membangun tembok. Amerika memperketat visa. Australia mengirim kapal pengungsi kembali ke laut. Dan PBB hanya bisa mengeluarkan pernyataan keprihatinan.

Islam menawarkan solusi yang jauh lebih manusiawi. Konsep Aman dan Mustaman menunjukkan bahwa perlindungan terhadap orang yang membutuhkan bukanlah beban, melainkan kewajiban mulia. Negara Khilafah, ketika tegak kelak, akan menerapkan sistem ini dengan penuh keadilan. Non-Muslim yang membutuhkan perlindungan akan diterima, diberi keamanan, dan diperlakukan dengan martabat.

Bukan karena mereka seagama. Bukan karena mereka sebangsa. Tetapi karena mereka adalah manusia yang dilindungi oleh syariat Allah ﷻ.


10. Kesimpulan: Perlindungan yang Melampaui Zaman

Aman dan Mustaman dalam Islam bukan sekadar konsep hukum. Ia adalah manifestasi dari rahmat Allah ﷻ yang mencakup seluruh alam. Ia membuktikan bahwa Islam tidak pernah mengenal diskriminasi berbasis agama dalam hal perlindungan dasar.

Ringkasan dari apa yang telah kita bahas:

  • Aman adalah akad perlindungan yang bisa diberikan oleh setiap Muslim dewasa berakal, dan mengikat seluruh umat Islam.
  • Dzimmah adalah non-Muslim warga tetap yang dilindungi negara dengan hak dan kewajiban yang jelas, termasuk pembayaran jizyah.
  • Musta’man adalah non-Muslim tamu sementara yang mendapat perlindungan penuh tanpa kewajiban jizyah.
  • Keadilan adalah prinsip utama. Dzimmah dan Musta’man dilindungi jiwa, harta, dan kehormatannya.
  • Kisah Umar bin Khattab dan Rasulullah ﷺ membuktikan bahwa perlindungan ini bukan teori, melainkan praktik nyata yang menyentuh hati.

Sahabat pembaca, di saat dunia modern masih bergumul dengan krisis pengungsi, diskriminasi minoritas, dan pelanggaran HAM yang tak berujung, Islam telah menawarkan solusinya 1400 tahun yang lalu. Solusi yang tidak bergantung pada dokumen birokrasi, melainkan pada akad syar’i yang mengikat setiap Muslim.

Solusi yang tidak membedakan antara kaya dan miskin, antara pemimpin dan rakyat jelata, dalam hal kemampuan memberi perlindungan.

Solusi yang menjadikan Allah ﷻ dan Rasul-Nya sebagai penjamin keamanan bagi siapa saja yang berada di bawah naungan Darul Islam.

Inilah Islam. Rahmat bagi seluruh alam.


Lanjutkan Perjalanan Anda: