Demokrasi: Fatamorgana Kedaulatan di Tangan Rakyat
“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Sahabat pembaca yang dirahmati Allah. Ketika kita membicarakan negara, keadilan, dan kesejahteraan, satu kata yang hampir selalu muncul di benak masyarakat modern adalah “demokrasi”. Demokrasi sering dipuja sebagai sistem terbaik yang pernah diciptakan manusia untuk mencapai keadilan. Ia diajarkan di sekolah-sekolah, dikampanyekan oleh media, dan dijadikan standar peradaban sebuah bangsa. Negara yang tidak menerapkan demokrasi seringkali dilabeli sebagai negara terbelakang atau otoriter.
Namun, mari kita duduk sejenak dan merenung dengan hati yang jernih. Benarkah demokrasi adalah sistem yang ideal? Jika kita melihat lebih dalam dengan kacamata akal sehat dan akidah Islam, demokrasi sebenarnya menyimpan cacat logika yang sangat mendasar. Ia menjanjikan kedaulatan mutlak bagi rakyat, namun pada kenyataannya, ia seringkali menjadi alat manipulasi bagi para pemilik modal untuk mengendalikan hukum sesuai kepentingan mereka sendiri.
Di balik narasi indah tentang “suara rakyat” dan “pemerintahan dari rakyat”, demokrasi tak ubahnya sebuah fatamorgana. Ia menjanjikan kesejukan air keadilan di tengah gurun kezaliman, namun ketika kita bersusah payah mendekatinya, yang kita dapati hanyalah hamparan pasir panas ketidakadilan yang menyilaukan mata.
Artikel ini akan mengajak Anda menyelami lebih dalam, mengupas tuntas sejarah demokrasi, membedah cacat logika yang fatal di dalamnya, mengungkap tipu daya suara mayoritas, menyingkap wajah asli demokrasi sebagai topeng kapitalisme, dan akhirnya menghadirkan solusi agung dari Islam melalui sistem Khilafah, baiat, dan syura. Semua ini kita bahas dengan merujuk pada pemahaman yang jernih dari kitab-kitab tsaqofah Hizbut Tahrir, khususnya Nizhamul Hukm fil Islam dan Mafahim Hizbut Tahrir.
1. Pengantar: Mengapa Kita Perlu Membicarakan Demokrasi?
Sebagai seorang Muslim, kita memiliki kepedulian yang mendalam terhadap kondisi umat manusia. Kita melihat kemiskinan, ketidakadilan hukum, dan penindasan terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di negeri-negeri Muslim yang mengadopsi sistem demokrasi. Wajar jika kita bertanya-tanya, mengapa sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” ini justru sering melahirkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat?
Jawabannya terletak pada fondasi sistem tersebut. Islam mengajarkan kita untuk tidak hanya melihat gejala permukaan, tetapi menelisik hingga ke akar pemikirannya (mabda). Kita harus memahami bahwa setiap sistem politik lahir dari sebuah akidah atau pandangan hidup tertentu.
Memahami hakikat demokrasi bukanlah sekadar perdebatan akademis, melainkan bagian dari tanggung jawab keimanan kita. Kita perlu memastikan bahwa sistem yang mengatur kehidupan kita sejalan dengan keridaan Sang Pencipta. Mari kita mulai perjalanan pemikiran ini dengan menelusuri dari mana sebenarnya demokrasi itu berasal.
2. Menelusuri Akar Sejarah: Dari Athena hingga Panggung Dunia
Untuk memahami sebuah ide, kita harus melihat tanah tempat ia tumbuh pertama kali. Demokrasi bukanlah produk pemikiran Islam, bukan pula lahir dari wahyu Ilahi. Ia adalah produk sejarah peradaban Barat yang panjang dan berdarah-darah.
Kelahiran di Yunani Kuno
Istilah demokrasi berasal dari peradaban Yunani Kuno, tepatnya di negara-kota (polis) Athena sekitar abad ke-5 SM.
| Istilah Yunani | Makna Harfiah |
|---|---|
| Demos (δῆμος) | Rakyat / Penduduk |
| Kratos (κράτος) | Kekuasaan / Pemerintahan |
| Demokratia | Pemerintahan oleh rakyat |
Pada masa itu, demokrasi dipraktikkan secara langsung. Warga Athena berkumpul di alun-alun (agora) untuk melakukan pemungutan suara terhadap berbagai kebijakan. Namun, tunggu dulu. “Rakyat” yang dimaksud di sini sangat terbatas. Wanita, budak, dan pendatang tidak memiliki hak suara. Hanya laki-laki merdeka (sekitar 10-20% dari total populasi) yang diakui sebagai warga negara yang berhak berpartisipasi.
Bahkan filsuf besar Yunani seperti Plato dan Aristoteles sendiri sangat kritis terhadap demokrasi. Aristoteles menganggap demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk karena rentan berubah menjadi mobokrasi (pemerintahan oleh kerumunan yang emosional dan tidak berpendidikan). Tragedi terbesar demokrasi Athena adalah ketika mereka menghukum mati filsuf Socrates melalui pemungutan suara mayoritas hanya karena pemikirannya dianggap “merusak generasi muda”.
Kebangkitan di Era Pencerahan Barat
Demokrasi sempat mati suri selama ribuan tahun hingga akhirnya dibangkitkan kembali di Eropa pada era Renaissance dan Enlightenment (Pencerahan). Eropa saat itu mengalami trauma sejarah yang mendalam akibat penindasan para raja yang berkolaborasi dengan gereja di bawah doktrin Divine Right of Kings (Hak Suci Raja). Raja mengklaim kekuasaannya berasal dari Tuhan, sehingga titahnya adalah hukum Tuhan yang tak boleh dibantah.
Pemberontakan melawan tirani ini melahirkan Revolusi Prancis (1789) dengan semboyan Liberté, Égalité, Fraternité (Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan). Mereka menyingkirkan peran agama (gereja) dari kehidupan bernegara. Inilah cikal bakal sekularisme yang dibahas lebih dalam pada artikel Akar Sekularisme.
Sebagai ganti “kedaulatan Tuhan” versi gereja yang menindas, para pemikir Barat seperti Jean-Jacques Rousseau merumuskan konsep Social Contract (Kontrak Sosial) dan mencetuskan bahwa kedaulatan (hak membuat hukum) harus berada di tangan rakyat. Inilah titik tolak demokrasi modern.
3. Membedah Makna Demokrasi: Apa yang Sebenarnya Ditawarkan?
Menurut tsaqofah Hizbut Tahrir, khususnya dalam kitab Mafahim Hizbut Tahrir dan Demokrasi Sistem Kufur, kita harus mendudukkan definisi demokrasi sesuai dengan realitas aslinya (waqi’), bukan sekadar angan-angan.
الدِّيمُقْرَاطِيَّةُ: نِظَامٌ سِيَاسِيٌّ سِيَادَتُهُ لِلشَّعْبِ
“Ad-Dimuqrathiyyah adalah sistem politik yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.”
Dalam demokrasi modern, prinsip “kedaulatan di tangan rakyat” diwujudkan melalui sistem perwakilan (parlemen). Rakyat memilih wakil-wakil mereka, dan para wakil inilah yang diberikan wewenang mutlak untuk membuat hukum, menetapkan undang-undang, serta menentukan apa yang benar dan salah, halal dan haram bagi negara tersebut.
Dua Pilar Utama Demokrasi
Demokrasi tegak di atas dua pilar utama yang tidak bisa dipisahkan:
| Pilar Demokrasi | Penjelasan | Konsekuensi Logis |
|---|---|---|
| Kedaulatan Rakyat (As-Siyadah lisy-Sya’b) | Hak membuat dan menetapkan hukum berada di tangan rakyat (melalui wakilnya di parlemen). | Hukum bisa berubah-ubah sesuai kehendak mayoritas anggota parlemen, tanpa standar moral yang mutlak. |
| Kebebasan (Al-Hurriyyah) | Manusia bebas berbuat apa saja selama tidak melanggar kebebasan orang lain (Kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku). | Lahirnya Liberalisme: Kebebasan Tanpa Kendali yang merusak tatanan sosial masyarakat. |
Banyak umat Islam yang terkecoh, mengira demokrasi hanyalah “cara memilih pemimpin” (pemilu). Padahal, pemilu hanyalah uslub (teknis/metode). Inti dari ideologi demokrasi adalah hak membuat hukum (legislasi) yang diserahkan kepada akal dan hawa nafsu manusia, bukan kepada wahyu Sang Pencipta.
4. Cacat Logika Pertama: Pertarungan Kedaulatan Allah vs Manusia
Sahabat, di sinilah letak pertentangan paling tajam antara Islam dan demokrasi. Ini bukan sekadar perbedaan istilah, melainkan perbedaan akidah yang sangat fundamental.
Dalam Islam, hak membuat hukum, menetapkan yang halal dan haram, serta menentukan standar kebenaran mutlak hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah yang disebut dengan Kedaulatan Syariat (As-Siyadah lisy-Syari’ah). Manusia, sehebat apa pun akalnya, memiliki keterbatasan, dipengaruhi oleh hawa nafsu, kepentingan pribadi, dan lingkungan. Oleh karena itu, manusia tidak layak dan tidak mampu membuat hukum yang benar-benar adil untuk seluruh umat manusia.
Allah Ta’ala berfirman dengan sangat tegas:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am: 57)
Ayat lain menegaskan:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (kembali) kepada Allah.” (QS. Asy-Syura: 10)
Syirik Hakimiyyah dalam Demokrasi
Ketika sistem demokrasi memberikan hak kepada anggota parlemen untuk membuat undang-undang yang bertentangan dengan hukum Allah—misalnya melegalkan riba, minuman keras, atau perilaku menyimpang—maka sesungguhnya sistem ini telah mengangkat manusia menjadi “tuhan-tuhan” selain Allah dalam hal pembuatan hukum.
Hal ini tergambar jelas dalam firman Allah:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah…” (QS. At-Taubah: 31)
Ketika ayat ini turun, sahabat Adi bin Hatim (yang sebelumnya beragama Nasrani) bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah, kami tidak menyembah mereka (para rahib).” Rasulullah ﷺ menjawab:
أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَتُحَرِّمُونَهُ، وَيُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَتُحِلُّونَهُ؟ قَالَ: بَلَى. قَالَ: فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ
“Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu kalian ikut mengharamkannya; dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, lalu kalian ikut menghalalkannya?” Adi menjawab, “Benar.” Nabi bersabda, “Itulah bentuk ibadah (penyembahan) kepada mereka.” (HR. Tirmidzi)
Dalam sistem demokrasi, posisi para “rahib” pembuat hukum itu digantikan oleh para anggota dewan perwakilan (parlemen). Menyerahkan kedaulatan kepada manusia adalah bentuk kesombongan akal yang menolak tunduk pada keagungan syariat Sang Pencipta.
5. Cacat Logika Kedua: Ilusi “Suara Mayoritas adalah Kebenaran”
Klaim terbesar demokrasi adalah bahwa kebenaran ditentukan oleh suara terbanyak (mayoritas). Ada sebuah pepatah Latin yang sering diagungkan: “Vox Populi, Vox Dei” (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan).
Mari kita gunakan akal sehat kita. Apakah kebenaran mutlak benar-benar bisa ditentukan oleh jumlah tangan yang mengacung?
Jika hari ini ada seribu orang yang melakukan pemungutan suara dan 99% dari mereka sepakat menyatakan bahwa matahari terbit dari barat, apakah matahari akan benar-benar berubah arah keesokan harinya? Tentu tidak! Kebenaran objektif tidak akan berubah hanya karena mayoritas manusia menolaknya.
Begitu pula dengan kebenaran moral dan syariat. Sesuatu yang haram (seperti zina, riba, atau khamr) tidak akan pernah menjadi halal dan baik, meskipun seluruh anggota parlemen di dunia mem-voting untuk melegalkannya.
Al-Qur’an Mengkritik Suara Mayoritas
Islam mengajarkan bahwa mayoritas bukanlah standar kebenaran. Bahkan, dalam banyak ayat, Al-Qur’an memperingatkan kita tentang bahaya mengikuti mayoritas secara membabi buta, karena mayoritas manusia sering kali dikuasai oleh ketidaktahuan atau hawa nafsu.
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta.” (QS. Al-An’am: 116)
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf: 103)
| Perspektif | Standar Kebenaran | Titik Tolak | Sifat Hukum |
|---|---|---|---|
| Demokrasi | Suara Mayoritas (50% + 1) | Akal dan Hawa Nafsu Manusia | Relatif, Mudah Berubah, Pragmatis |
| Islam | Wahyu (Al-Qur’an & As-Sunnah) | Ilmu dan Kebijaksanaan Allah | Mutlak, Tetap, Adil untuk Semua |
Demokrasi terjebak dalam jebakan relativisme moral. Apa yang dianggap tabu dan ilegal sepuluh tahun lalu, hari ini bisa dilegalkan hanya karena opini publik telah digiring oleh media massal. Hukum menjadi sangat labil dan tidak memberikan kepastian bagi peradaban manusia.
6. Analogi Visual: Penumpang Bus yang Berebut Kemudi
Untuk memudahkan pemahaman tentang betapa rapuhnya logika demokrasi, mari kita bayangkan sebuah analogi yang sangat relevan dengan kehidupan kita.
Bayangkan sebuah bus besar yang sedang melaju kencang melintasi jalanan pegunungan yang sangat curam, berkelok-kelok, dan diapit oleh jurang yang dalam. Bus ini berisi puluhan penumpang dengan berbagai latar belakang: ada insinyur, ada anak kecil, ada orang yang sedang mabuk, ada yang buta arah, dan hanya sedikit yang benar-benar memahami ilmu navigasi dan teknik berkendara.
Dalam Sistem Demokrasi: Setiap kali bus menghadapi persimpangan atau jalan menurun yang tajam, sang supir tidak berhak mengambil keputusan sendiri berdasarkan ilmu mengemudinya. Ia harus menghentikan bus dan mengadakan pemungutan suara (voting) kepada seluruh penumpang.
- “Apakah kita harus menginjak rem atau menambah gas di turunan ini?”
- “Apakah kita belok kiri (yang ternyata menuju jurang) atau belok kanan (jalan yang aman)?”
Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas (50% + 1). Bayangkan betapa mengerikan dan bahayanya situasi ini! Jika mayoritas penumpang yang tidak paham medan jalan—atau sedang dimanipulasi oleh penumpang lain yang punya niat jahat—memutuskan untuk menambah kecepatan di jalan menurun, maka bus itu pasti akan masuk jurang dan hancur berkeping-keping.
Dalam Sistem Islam: Bus tersebut dimiliki oleh sebuah Perusahaan (analoginya: Allah Sang Pencipta) yang telah memberikan Buku Manual Navigasi yang sangat sempurna (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Sang Supir (Khalifah) dipilih oleh penumpang dengan syarat ia harus ahli mengemudi, amanah, dan berjanji akan menjalankan bus hanya berdasarkan Buku Manual tersebut. Penumpang berhak mengawasi, memberi saran (syura), dan menegur supir jika ia melanggar Buku Manual, tetapi penumpang tidak berhak merobek atau mengubah isi Buku Manual tersebut melalui voting.
Hasilnya? Bus akan melaju dengan aman, stabil, dan selamat sampai ke tujuan, karena dipandu oleh petunjuk dari Sang Pembuat Jalan.
7. Demokrasi sebagai Topeng Kapitalisme: Siapa Penguasa Sebenarnya?
Cacat logika demokrasi tidak berhenti pada tataran teori filosofis. Ketika dipraktikkan di dunia nyata, demokrasi senantiasa bergandengan tangan dengan ideologi ekonomi Kapitalisme. Keduanya ibarat dua sisi dari satu mata uang yang sama.
Dalam teori, demokrasi mengatakan “kekuasaan di tangan rakyat”. Namun dalam realitas praktisnya, sistem ini adalah pemerintahan para pemilik modal (Korporatokrasi/Plutokrasi). Mengapa demikian?
Politik Biaya Tinggi
Sistem pemilihan umum dalam demokrasi modern membutuhkan biaya yang luar biasa besar (politik biaya tinggi). Seorang kandidat presiden, gubernur, atau anggota parlemen membutuhkan dana kampanye hingga triliunan rupiah untuk membayar iklan media, logistik, saksi, hingga “serangan fajar” (politik uang).
Dari mana mereka mendapatkan dana sebesar itu? Tentu bukan dari kantong rakyat jelata. Mereka mendapatkannya dari para konglomerat, oligarki, dan pemilik modal besar (kapitalis).
“Tidak ada makan siang yang gratis dalam politik kapitalisme.”
Ketika kandidat tersebut terpilih, ia telah terikat “hutang budi” dan “kontrak politik” dengan para pemodal. Sebagai balasannya, sang pejabat atau anggota dewan akan membuat undang-undang, kebijakan pajak, dan perizinan eksploitasi sumber daya alam (seperti tambang, hutan, migas) yang memihak dan menguntungkan para konglomerat tersebut.
Rakyat? Rakyat hanya dilibatkan setiap lima tahun sekali untuk mencoblos di bilik suara, diberikan janji-janji manis, lalu ditinggalkan dan dikorbankan demi kepentingan elite oligarki.
| Mitos Demokrasi | Realitas Kapitalisme-Demokrasi |
|---|---|
| Pemerintahan oleh rakyat | Pemerintahan oleh elit oligarki dan pemilik modal |
| Hukum dibuat untuk kepentingan umum | Hukum dipesan (di-lobby) untuk melindungi kepentingan korporasi |
| Media massa menyuarakan kebenaran | Media massa dikuasai konglomerat untuk menggiring opini publik |
| Setiap orang memiliki hak suara yang setara | Suara rakyat mudah dibeli dan dimanipulasi dengan uang |
Inilah mengapa Hizbut Tahrir dengan tegas menyatakan bahwa demokrasi adalah alat penjajahan gaya baru yang digunakan oleh negara-negara Barat (Kapitalis) untuk mencengkeram kekayaan alam di negeri-negeri kaum Muslimin, dengan cara melegalkan perampokan tersebut melalui undang-undang yang dibuat oleh parlemen boneka.
8. Standar Ganda dan Ketidakpastian Hukum dalam Demokrasi
Sistem yang lahir dari hawa nafsu manusia pasti akan menghasilkan standar ganda (hipokrisi) dan ketidakpastian. Negara-negara Barat yang mengklaim diri sebagai “Kampiun Demokrasi” adalah aktor utama yang paling sering melanggar prinsip demokrasi mereka sendiri ketika itu menyangkut kepentingan mereka atau menyangkut kebangkitan Islam.
Beberapa contoh nyata standar ganda demokrasi Barat:
- Kasus Aljazair (1991): Ketika partai Islam FIS (Front Keselamatan Islam) memenangkan pemilu secara demokratis dan sah, militer yang didukung Barat segera melakukan kudeta dan membatalkan hasil pemilu, karena mereka tidak ingin Islam berkuasa. Di mana suara rakyat?
- Kasus Mesir (2013): Ketika presiden yang terpilih secara demokratis digulingkan oleh kudeta militer berdarah, negara-negara Barat menutup mata dan justru memberikan bantuan dana kepada rezim militer.
- Kebebasan Berekspresi: Di Barat, menghina Nabi Muhammad ﷺ dilindungi atas nama “kebebasan berekspresi”. Namun, mengkritik narasi sejarah tertentu tentang Yahudi (Holocaust) atau menolak agenda LGBT akan dikriminalisasi dan dibungkam atas nama “ujaran kebencian”.
Hukum dalam demokrasi bagaikan jaring laba-laba; ia cukup kuat untuk menjerat serangga kecil (rakyat miskin), namun akan robek ketika diterjang oleh burung besar (pejabat korup dan konglomerat). Kepastian hukum adalah sebuah kemustahilan dalam sistem yang menolak syariat Allah.
9. Syura vs Demokrasi: Menepis Salah Kaprah
Banyak cendekiawan Muslim yang mencoba mencocok-cocokkan Islam dengan Barat dengan mengatakan: “Demokrasi itu Islami, ia sama dengan Syura dalam Islam.”
Klaim ini adalah sebuah kesalahan fatal dan penyesatan intelektual. Syura (musyawarah) dan Demokrasi adalah dua entitas yang sama sekali berbeda, baik dari sisi asas, sumber, maupun ruang lingkupnya. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukm fil Islam telah menguraikan perbedaan ini dengan sangat presisi.
Perbedaan Mendasar Syura dan Demokrasi
| Aspek Perbandingan | Demokrasi | Syura dalam Islam |
|---|---|---|
| Akar Ideologi | Sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) | Akidah Islam (Tauhid) |
| Kedaulatan (Pembuat Hukum) | Rakyat (Parlemen) | Syariat Allah (Al-Qur’an & Sunnah) |
| Ruang Lingkup | Berlaku untuk semua hal, termasuk menetapkan halal/haram | Hanya pada perkara mubah (teknis/strategis) dan memilih pemimpin |
| Standar Keputusan | Suara Mayoritas mutlak menjadi penentu kebenaran | Dalil Syar’i terkuat. Mayoritas hanya dipakai pada masalah teknis/praktis |
| Sifat Mengikat | Hasil voting parlemen mengikat seluruh negara | Pendapat syura bisa mengikat (dalam hal teknis) atau sekadar masukan (dalam hal pemikiran/hukum) |
Contoh Penerapan Syura pada Masa Rasulullah ﷺ:
- Perkara Hukum (Wahyu): Dalam Perjanjian Hudaibiyah, mayoritas sahabat (termasuk Umar bin Khattab) tidak setuju dengan isi perjanjian karena dianggap merugikan umat Islam. Namun, karena itu adalah wahyu dari Allah, Rasulullah ﷺ mengabaikan suara mayoritas dan tetap menandatanganinya. Di sini, kebenaran ditentukan oleh wahyu, bukan mayoritas.
- Perkara Teknis (Mubah): Dalam Perang Uhud, Rasulullah ﷺ secara pribadi berpendapat agar pasukan bertahan di dalam kota Madinah. Namun, mayoritas sahabat (terutama yang muda) mengusulkan agar menyongsong musuh di luar kota. Rasulullah ﷺ mengambil pendapat mayoritas. Di sini, suara mayoritas diambil karena ini adalah urusan teknis peperangan yang mubah, bukan urusan halal-haram.
Allah memerintahkan syura dalam firman-Nya:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah…” (QS. Ali ‘Imran: 159)
Jadi, Majelis Umat dalam Islam (lembaga syura) bertugas memberikan masukan, mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam), dan menyalurkan aspirasi rakyat, bukan bertugas membuat undang-undang seperti parlemen demokrasi. Untuk mendalami fungsi ini, Anda bisa membaca artikel Majelis Umat: Fungsi Syura.
10. Solusi Islam: Baiat, Khilafah, dan Keadilan Hakiki
Sahabat pembaca yang budiman, kita telah melihat betapa rapuh dan berbahayanya sistem demokrasi. Lalu, apa solusi yang ditawarkan oleh Islam? Islam tidak hanya datang untuk mengkritik, tetapi memberikan solusi paripurna yang memanusiakan manusia dan menempatkan Allah sebagai Sang Maha Pengatur.
Solusi politik Islam terangkum dalam Sistem Pemerintahan Islam, yaitu Khilafah.
Dalam sistem Khilafah, kedaulatan (hak menetapkan hukum) mutlak milik syariat Allah, sementara kekuasaan (hak memilih pemimpin) berada di tangan umat. Umat Islam mengangkat seorang Khalifah bukan untuk membuat hukum baru, melainkan untuk menerapkan hukum-hukum Allah yang sudah ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Metode pengangkatan pemimpin ini dilakukan melalui mekanisme Baiat, bukan sekadar pencoblosan kertas suara yang penuh manipulasi.
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah), maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Muslim)
Keunggulan Sistem Khilafah atas Demokrasi
- Hukum yang Stabil dan Berkeadilan: Karena hukum bersumber dari Pencipta manusia, ia bebas dari intervensi kepentingan korporasi, tidak berubah-ubah mengikuti tren, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi Muslim maupun non-Muslim.
- Pemimpin yang Bertanggung Jawab Dunia-Akhirat: Khalifah tidak tunduk pada oligarki kapitalis, melainkan tunduk pada syariat. Ia diawasi oleh Majelis Umat, Mahkamah Mazhalim, dan partai politik Islam.
- Kesejahteraan yang Merata: Sistem ekonomi Islam memisahkan kepemilikan umum (seperti tambang, hutan, air) dari kepemilikan individu. Kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada swasta/asing melalui undang-undang pesanan seperti dalam demokrasi, melainkan dikelola negara mutlak untuk kesejahteraan rakyat.
Sudah saatnya umat Islam melepaskan diri dari ilusi dan fatamorgana demokrasi. Demokrasi telah terbukti gagal membawa keadilan, justru melahirkan ketimpangan, kerusakan moral, dan penjajahan ekonomi.
Mari kita kembali kepada sistem warisan kenabian, sistem yang menempatkan wahyu di atas akal manusia, sistem yang pernah membawa umat ini memimpin peradaban dunia dalam cahaya keadilan selama lebih dari 13 abad. Itulah Khilafah Rasyidah yang berjalan di atas metode kenabian (Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah).
ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
“Kemudian, akan kembali tegak Khilafah yang mengikuti metode kenabian.” (HR. Ahmad)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala segera memberikan pertolongan-Nya kepada umat ini untuk kembali bernaung di bawah panji syariat-Nya yang agung. Wallahu a’lam bish-shawab.
Untuk memahami lebih lanjut tentang perbedaan mendasar antara sistem pemilihan dalam demokrasi dan Islam, silakan pelajari artikel Demokrasi vs Khilafah: Mengkritisi Pemilu dan syarat-syarat pengangkatan pemimpin dalam Al-Khalifah: Syarat dan Baiat.