Ijma' Sahabat: Sumber Hukum Ketiga Setelah Al-Qur'an dan Sunnah

level-3 mabda-ideologi
#ijma sahabat #ushul fiqh #sumber hukum #dalil #sahabat nabi #hizbut tahrir #ijma ulama

Menggali kedalaman metodologi Ushul Fiqh Hizbut Tahrir tentang Ijma'. Mengapa hanya kesepakatan Sahabat Nabi yang diakui sebagai dalil syara' yang mengikat, sementara kesepakatan ulama modern ditolak?

Ijma’ Sahabat: Sumber Hukum Ketiga Setelah Al-Qur’an dan Sunnah

Bayangkan Anda sedang berdiri di persimpangan jalan dalam kegelapan malam. Tidak ada peta, tidak ada rambu, dan suara-suara dari berbagai arah memberikan petunjuk yang saling bertentangan. Sebagian berteriak ke kanan, sebagian lagi bersikeras ke kiri. Satu langkah yang salah akan menjerumuskan Anda ke jurang yang dalam. Dalam kebingungan seperti itu, apa yang akan Anda jadikan pegangan? Tentu Anda akan mencari satu suara yang paling otoritatif, paling bisa dipercaya, dan mustahil menyesatkan Anda.

Dalam mengarungi samudra kehidupan ini, umat Islam senantiasa dihadapkan pada persimpangan-persimpangan hukum yang tak kalah peliknya. Halal atau haram? Wajib atau sekadar sunnah? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut nasib dunia dan akhirat ini, kita tidak boleh meraba-raba dalam kegelapan spekulasi. Kita membutuhkan kompas yang pasti, sebuah sumber rujukan yang tidak bisa ditembus oleh keraguan.

Mayoritas umat Islam telah akrab dengan rumusan klasik bahwa sumber hukum Islam ada empat: Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Namun, ketika kita mulai menyelami kata “Ijma’” secara serius, kita akan menemukan sebuah lautan perdebatan yang sangat deras di kalangan ulama Ushul Fiqh. Siapa yang kesepakatannya diakui? Apakah kesepakatan ulama MUI di era modern ini bisa disebut Ijma’? Apakah kesepakatan penduduk suatu kota atau kesepakatan seluruh umat Islam di suatu masa bisa menjadi dalil yang mengikat?

Hizbut Tahrir, melalui karya agung Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 3, menawarkan sebuah rumusan metodologis yang sangat tajam, presisi, dan melindungi kemurnian agama ini dari campur tangan akal manusia yang terbatas. Rumusan itu berbunyi dengan tegas: Satu-satunya Ijma’ yang sah sebagai dalil syara’ yang mengikat adalah Ijma’ Sahabat — kesepakatan para Sahabat Nabi ﷺ.

Mari kita seduh kembali teh keilmuan kita, tenangkan pikiran, dan mari kita urai satu per satu alasan rasional serta dalil syar’i di balik ketetapan yang luar biasa cemerlang ini.


1. Pengantar: Menelusuri Akar Perdebatan tentang Ijma’

Mengapa perdebatan tentang Ijma’ di kalangan ulama Ushul Fiqh begitu panjang dan tak kunjung usai? Jawabannya terletak pada titik awal pembahasan yang sering kali terabaikan.

Sebagian besar ulama klasik memulai pembahasan Ijma’ dengan pertanyaan: “Apakah umat atau ulama bisa bersepakat dalam kesesatan?” Mereka kemudian berdebat tentang status hadits “Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan”, tentang makna “umat”, tentang siapa yang termasuk “ulama”, dan seterusnya. Ketika kita mencoba membangun sebuah sumber hukum di atas fondasi perdebatan yang tidak pasti, maka seluruh bangunan hukum di atasnya pun akan goyah.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyadari kebuntuan metodologis ini. Beliau tidak memulai dari pertanyaan tentang kemungkinan salah atau benar, melainkan dari pertanyaan yang jauh lebih fundamental: Apa fungsi Ijma’ itu sendiri dalam struktur sumber hukum? Apakah Ijma’ itu menciptakan hukum baru, ataukah Ijma’ itu hanya menyingkapkan hukum yang sudah ada namun tersembunyi dari pandangan kita?

Dengan mengubah titik tolak berpikir ini, masalah yang tampak sangat ruwet selama berabad-abad menjadi sangat jernih dan mudah dipahami. Ijma’ bukanlah pembuat hukum. Ijma’ adalah penyingkap hukum. Dan hanya satu generasi yang memiliki kapasitas untuk menyingkapkan Sunnah Nabi ﷺ yang tidak tertulis: generasi yang hidup bersama Nabi ﷺ, yang menyaksikan wahyu turun dengan mata kepala mereka sendiri, yaitu para Sahabat Rasulullah ﷺ.


2. Memahami Makna Ijma’: Dari Bahasa ke Istilah Ushul Fiqh

Sebelum kita memperdebatkan siapa yang berhak melakukan Ijma’, kita harus memahami terlebih dahulu apa sebenarnya benda yang sedang kita bicarakan ini.

Secara bahasa (etimologi), kata Ijma’ (الإجماع) berasal dari kata ajma’a - yujmi’u, yang dalam bahasa Arab memiliki dua makna yang saling melengkapi. Makna pertama adalah Al-‘Azm, yaitu kebulatan tekad atau niat. Seperti ucapan seseorang, “Saya telah ber-ijma’ (bertekad bulat) untuk bepergian besok.” Makna kedua adalah Al-Ittifaq, yaitu kesepakatan. Seperti ucapan, “Masyarakat ber-ijma’ (sepakat) atas suatu perkara.”

Namun, dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh — yang merupakan epistemologi hukum Islam — makna bahasa ini mengalami penyempitan dan spesifikasi yang sangat ketat. Menurut Hizbut Tahrir sebagaimana dijelaskan dalam Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 3, Ijma’ Sahabat secara istilah didefinisikan sebagai: Kesepakatan seluruh Sahabat Rasulullah ﷺ pada suatu masa atas suatu hukum syara’, di mana kesepakatan tersebut menyingkap (mengungkapkan) adanya dalil dari Sunnah Rasulullah ﷺ yang tidak diriwayatkan kepada kita secara lafazh (teks), melainkan diwariskan dalam bentuk kesepakatan amal mereka.

Perhatikan definisi di atas dengan saksama. Ada sebuah frasa yang menjadi kunci dari seluruh pembahasan ini: menyingkap adanya dalil. Frasa inilah yang membedakan metodologi Hizbut Tahrir dengan sebagian kelompok lain. Kita akan mengurai makna frasa ini secara mendalam pada bagian selanjutnya, karena di sinilah letak perbedaan yang sangat fundamental.

Tabel 1: Perbedaan Makna Ijma’ antara Bahasa dan Istilah Ushul Fiqh

AspekMakna Bahasa (Lughawi)Makna Istilah (Ushul Fiqh HT)
Subjek yang SepakatSiapa saja (masyarakat, kelompok, bangsa).Hanya para Sahabat Nabi ﷺ.
Objek KesepakatanHal apa saja (duniawi, teknis, politik, dll).Hanya Hukum Syara’ (Halal, Haram, Wajib, dll).
Sifat KesepakatanBisa berubah-ubah sesuai zaman dan kondisi.Mengikat secara mutlak hingga Hari Kiamat.
Fungsi UtamaMenyelesaikan masalah praktis di masyarakat.Menyingkap adanya Sunnah Nabi yang tidak tertulis.

3. Mengapa Harus Sahabat? (Keistimewaan Generasi yang Menyaksikan Wahyu)

Pertanyaan paling logis yang sering diajukan oleh para pemikir modern adalah: “Mengapa harus Sahabat? Bukankah ulama zaman sekarang lebih pintar, lebih banyak membaca buku, memiliki akses ke perpustakaan digital, dan memiliki teknologi untuk melakukan riset yang mendalam? Mengapa kesepakatan ulama abad ke-21 tidak bisa disebut Ijma’ yang mengikat?”

Untuk menjawab pertanyaan ini dengan adil dan objektif, kita harus memahami posisi unik para Sahabat — semoga Allah meridhai mereka semua — dalam sejarah turunnya wahyu dari langit ke bumi.

Sahabat bukanlah sekadar orang-orang yang kebetulan hidup di masa lalu. Mereka adalah saksi mata dari sebuah peristiwa kosmik yang tidak akan pernah terulang lagi sepanjang sejarah manusia: turunnya Wahyu dari Langit ke Bumi melalui perantara Malaikat Jibril ﷺ kepada Rasulullah ﷺ. Mereka hidup bersama Sang Pembuat Hukum. Mereka melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ shalat, bagaimana beliau berdagang, bagaimana beliau memimpin peperangan, dan bagaimana beliau menjatuhkan hukuman. Mereka bertanya langsung kepada Nabi ﷺ jika ada sesuatu yang tidak mereka pahami. Mereka mengetahui Asbabun Nuzul — kapan, di mana, dan mengapa sebuah ayat Al-Qur’an diturunkan. Mereka memahami konteks (qarinah) dari setiap sabda Nabi ﷺ dengan cara yang tidak bisa direplikasi oleh generasi mana pun setelah mereka.

Selain itu, mereka menguasai bahasa Arab murni dalam bentuknya yang paling otentik. Bahasa Al-Qur’an adalah bahasa ibu mereka, sebelum tercampur dengan bahasa-bahasa asing (‘Ajam) akibat perluasan wilayah Islam ke Persia, Romawi, dan Mesir.

Allah ﷻ sendiri memberikan stempel keridhaan yang abadi kepada generasi ini dalam firman-Nya:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)

Keistimewaan inilah — akses langsung kepada Nabi ﷺ, penguasaan konteks wahyu, dan kemurnian bahasa — yang membuat kesepakatan mereka memiliki bobot epistemologis yang sama sekali berbeda dengan kesepakatan generasi mana pun setelah mereka.


4. Kemustahilan Bersepakat dalam Kesesatan: Argumen Rasional yang Tak Terbantahkan

Mari kita gunakan akal sehat kita untuk membedah sebuah skenario sejarah yang sangat konkret.

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, umat Islam dihadapkan pada banyak masalah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bayangkan jika seluruh Sahabat — yang jumlahnya ribuan, yang tersebar di Madinah, Makkah, Yaman, Syam, dan berbagai penjuru jazirah Arab, yang memiliki tingkat ketakwaan yang luar biasa, yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan anak-anak mereka demi membela ajaran Nabi ﷺ — tiba-tiba bersepakat melakukan suatu perbuatan atau menetapkan suatu hukum agama. Mungkinkah mereka sedang mengarang-ngarang hukum sendiri? Mungkinkah mereka secara kolektif menyepakati sesuatu yang bertentangan dengan apa yang pernah diajarkan oleh Nabi ﷺ?

Secara adat dan rasio — akal sehat yang digunakan oleh manusia normal dalam kehidupan sehari-hari — jawabannya adalah mustahil!

Mustahil Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan ribuan Sahabat lainnya bersekongkol atau diam saja melihat sebuah kebohongan dinisbatkan kepada agama Allah ﷻ. Jika ada satu saja Sahabat yang merasa bahwa suatu perbuatan bertentangan dengan apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah ﷺ, ia pasti akan berdiri dan memprotes dengan suara lantang. Karakter para Sahabat adalah karakter yang tidak pernah diam melihat penyimpangan agama. Mereka dididik langsung oleh Nabi ﷺ untuk Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Jika mereka semua diam, itu adalah bukti yang sangat kuat bahwa perbuatan tersebut memang benar dan bersandar pada Sunnah Nabi ﷺ.

Oleh karena itu, ketika seluruh Sahabat bersepakat atas suatu hukum syara’ dan tidak ada satu pun yang mengingkari — baik secara lisan maupun melalui diamnya — maka akal sehat kita menyimpulkan dengan kepastian yang mendekati absolut bahwa: Mereka pasti memiliki sandaran (dalil) dari Rasulullah ﷺ yang mereka ketahui bersama.

Tabel 2: Analisis Rasional Kemustahilan Dusta Kolektif

Skenario HistorisProbabilitas menurut Akal SehatKesimpulan Hukum
Satu Sahabat meriwayatkan Hadits (Khabar Ahad).Mungkin benar, namun ada kemungkinan kecil ia lupa atau salah paham.Wajib diamalkan (Zhanni), tapi tidak untuk menetapkan Akidah.
Sebagian Sahabat sepakat, sebagian menolak.Terjadi perbedaan ijtihad (Ikhtilaf). Keduanya punya dalil.Bukan Ijma’. Umat boleh memilih pendapat terkuat.
SELURUH Sahabat sepakat tanpa ada yang menolak.Mustahil bersekongkol membuat syariat palsu.Pasti bersandar pada Sunnah Nabi. Sah sebagai Ijma’.

5. Ijma’ Sahabat Bukan Pembuat Hukum, Melainkan Penyingkap Dalil

Ini adalah poin paling fundamental dalam metodologi Hizbut Tahrir yang paling sering disalahpahami — bahkan oleh sebagian pengkaji hukum Islam yang sudah bertahun-tahun mendalami Ushul Fiqh.

Hizbut Tahrir menegaskan dengan sangat jelas: Ijma’ bukanlah sumber hukum yang independen (berdiri sendiri) yang diciptakan oleh akal para Sahabat.

Hanya Allah ﷻ yang berhak membuat hukum (Al-Hakim). Rasulullah ﷺ adalah penyampai hukum tersebut kepada umat manusia. Tidak ada seorang pun — bukan Sahabat, bukan Nabi, bukan Malaikat — yang berhak menciptakan hukum syara’ dari dirinya sendiri. Lalu apa fungsi Ijma’ Sahabat dalam struktur sumber hukum?

Ijma’ Sahabat berfungsi sebagai Kasyif — sebuah kata bahasa Arab yang berarti “penyingkap” atau “pengungkap.” Ijma’ menyingkapkan adanya Sunnah Nabi ﷺ yang tidak sampai kepada kita dalam bentuk teks (lafazh) hadits, namun diwariskan dalam bentuk amal perbuatan yang disepakati oleh seluruh Sahabat.

Mari kita gunakan analogi untuk memahami konsep ini dengan lebih gamblang. Bayangkan ada sebuah dokumen rahasia yang sangat penting — sebut saja dokumen itu sebagai “Sunnah Nabi” — yang disimpan di dalam sebuah brankas baja yang terkunci rapat. Kita, sebagai generasi yang hidup berabad-abad setelah wafatnya Nabi ﷺ, tidak memiliki kunci untuk membuka brankas itu dan tidak bisa membaca teks dokumen di dalamnya secara langsung. Namun, kita melihat seluruh ahli kunci terbaik di dunia (para Sahabat) secara serentak menganggukkan kepala dan melakukan sebuah tindakan yang sama setelah mereka melihat ke dalam brankas itu.

Tindakan serentak mereka (Ijma’) adalah bukti penyingkap bagi kita tentang apa isi dokumen di dalam brankas tersebut, meskipun kita tidak membaca teksnya secara langsung. Kita tidak tahu persis kata-kata yang tertulis di dalam dokumen itu, namun kita tahu dengan pasti apa isi dokumen itu dari reaksi serentak para ahli yang telah melihatnya.

Jadi, ketika kita berdalil dengan Ijma’ Sahabat, pada hakikatnya kita sedang berdalil dengan Sunnah Rasulullah ﷺ yang diungkapkan melalui kesepakatan amal para Sahabat. Inilah mengapa Ijma’ Sahabat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mengikat, karena ia bukan produk pemikiran manusia — ia adalah cerminan langsung dari Sunnah Nabi ﷺ yang disaksikan oleh generasi terbaik.


6. Menolak Ijma’ Ulama dan Ijma’ Ummat: Mengapa Tidak Bisa Digeneralisasi?

Jika kita sudah memahami bahwa Ijma’ Sahabat sah sebagai dalil karena ia menyingkapkan Sunnah Nabi ﷺ yang mereka saksikan langsung, maka dengan sendirinya gugurlah klaim keabsahan Ijma’ Ulama di generasi setelah Sahabat.

Hizbut Tahrir secara tegas menolak dua bentuk Ijma’ yang diklaim oleh sebagian ulama klasik:

Pertama, Ijma’ Ulama atau Ijma’ Mujtahidin, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid di suatu masa — misalnya kesepakatan ulama di abad kelima Hijriyah, atau kesepakatan ulama dunia saat ini.

Kedua, Ijma’ Ummat, yaitu kesepakatan seluruh umat Islam di suatu masa.

Mengapa kedua bentuk Ijma’ ini ditolak? Alasannya sangat ilmiah dan berbasis pada analisis epistemologis yang ketat.

Para ulama di abad kelima atau di abad kedua puluh satu tidak pernah bertemu Nabi ﷺ. Mereka tidak pernah mendengar wahyu turun dengan telinga mereka sendiri. Mereka tidak pernah melihat Nabi ﷺ beramal dengan mata kepala mereka sendiri. Jika seluruh ulama sedunia saat ini bersepakat atas suatu hukum — misalnya tentang hukum bayi tabung atau hukum mata uang kripto — kesepakatan mereka adalah hasil Ijtihad Akal mereka terhadap teks (Al-Qur’an dan Hadits) yang sampai kepada mereka melalui rantai periwayatan.

Dan di sinilah letak masalahnya: Ijtihad seorang ulama bisa salah. Jika seribu ulama berijtihad dan kebetulan hasilnya sama, kumpulan dari seribu kemungkinan salah tetaplah tidak menghasilkan kepastian. Kumpulan dugaan (zhann) tidak bisa berubah menjadi kepastian (qath’i). Seribu dugaan yang berkumpul tetaplah dugaan, bukan pengetahuan yang pasti.

Selain itu, tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau Hadits Mutawatir yang memberikan otoritas “kemaksuman” (terpelihara dari salah) kepada sekumpulan ulama atau majelis ulama. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa jika seribu ulama berkumpul dan bersepakat, maka kesepakatan mereka otomatis benar dan mengikat seluruh umat.

Bagaimana dengan Hadits “Umatku Tidak Akan Bersepakat dalam Kesesatan”?

Para pendukung Ijma’ Ulama sering kali mengajukan hadits berikut sebagai senjata utama mereka:

لَا تَجْتَمِعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ

“Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi)

Hizbut Tahrir dalam Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 3 membedah hadits ini dengan sangat presisi melalui dua sudut pandang.

Pertama, hadits ini berstatus Khabar Ahad — diriwayatkan oleh sejumlah kecil perawi, bukan oleh jumlah yang sangat besar sehingga mustahil mereka bersepakat dusta. Seperti yang telah dibahas dalam artikel tentang Khabar Ahad dalam Akidah, Khabar Ahad bersifat Zhanni (dugaan kuat). Sesuatu yang Zhanni tidak bisa digunakan untuk menetapkan sebuah Sumber Hukum Pokok (Ushul) yang darinya akan lahir ribuan cabang hukum. Sumber hukum harus ditetapkan dengan dalil Qath’i (pasti), bukan dengan dalil Zhanni.

Kedua, makna hadits ini bukanlah memberikan otoritas kepada ulama untuk “menciptakan” hukum syara’ baru. Makna yang benar adalah bahwa umat Islam secara keseluruhan tidak akan pernah murtad seluruhnya, atau tidak akan pernah bersepakat untuk meninggalkan agama ini secara total. Akan selalu ada Thaifah Manshurah — kelompok yang ditolong oleh Allah — yang mempertahankan kebenaran hingga Hari Kiamat. Hadits ini adalah kabar gembira tentang kelangsungan agama, bukan mandat hukum untuk menciptakan syariat baru.

Tabel 3: Perbandingan Ijma’ Sahabat dan Ijma’ Ulama Modern

AspekIjma’ SahabatIjma’ Ulama / Mujtahidin Modern
Akses ke Sumber WahyuLangsung — hidup bersama Nabi ﷺ, menyaksikan wahyu turun.Tidak langsung — melalui teks riwayat dan kitab-kitab.
Sifat KesepakatanKasyif — menyingkapkan Sunnah Nabi yang tersembunyi.Ijtihadi — hasil olah akal terhadap teks yang ada.
Kemungkinan SalahMustahil — karena mereka saksi mata wahyu.Sangat mungkin — karena ijtihad bisa benar dan bisa salah.
Status sebagai DalilSah dan mengikat secara mutlak.Ditolak sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri.

7. Menolak Ijma’ Ahlul Madinah dan Ahlul Bait

Selain menolak Ijma’ Ulama, metodologi Ushul Fiqh Hizbut Tahrir juga menolak klaim Ijma’ yang datang dari kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim otoritas khusus.

Ijma’ Ahlul Madinah — kesepakatan penduduk kota Madinah — sering kali dijadikan dalil oleh Mazhab Maliki. Alasan mereka adalah bahwa Madinah adalah kota tempat Nabi ﷺ menetap selama sepuluh tahun terakhir kehidupan beliau, sehingga praktik penduduknya pasti merupakan warisan langsung dari Nabi ﷺ. Namun, bantahan Hizbut Tahrir terhadap klaim ini sangat kuat. Setelah Nabi ﷺ wafat, para Sahabat besar menyebar ke berbagai wilayah seperti Makkah, Kufah, Basrah, Syam, dan Yaman, membawa ilmu dan Sunnah Nabi ﷺ bersama mereka. Sunnah Nabi ﷺ tidak dimonopoli oleh penduduk Madinah. Oleh karena itu, kesepakatan penduduk Madinah saja — tanpa melibatkan Sahabat di wilayah lain — tidak bisa diklaim sebagai Ijma’ seluruh Sahabat.

Ijma’ Ahlul Bait — kesepakatan keluarga Nabi ﷺ — dijadikan sumber hukum yang maksum oleh kelompok Syi’ah. Mereka mengklaim bahwa keturunan Nabi ﷺ memiliki otoritas hukum yang terpelihara dari salah. Hizbut Tahrir membantah klaim ini dengan tegas: tidak ada satu pun dalil syara’ — baik dari Al-Qur’an maupun Hadits Mutawatir — yang mengkhususkan kemaksuman atau otoritas hukum hanya kepada keturunan Nabi ﷺ. Syariat Islam diturunkan untuk seluruh umat manusia, dan para Sahabat — baik dari kalangan keluarga Nabi ﷺ maupun bukan — memiliki kedudukan yang sama dalam meriwayatkan dan menjaga kemurnian agama ini.


8. Syarat Terjadinya Ijma’ Sahabat: Memahami Ijma’ Sukuti

Lalu, bagaimana kita bisa tahu bahwa para Sahabat telah ber-Ijma’? Apakah mereka pernah mengadakan kongres atau muktamar yang dihadiri seluruh Sahabat lalu menandatangani sebuah dokumen kesepakatan? Tentu tidak. Pada masa itu tidak ada gedung konferensi, tidak ada surat suara, dan tidak ada notulen rapat.

Ijma’ Sahabat biasanya terjadi secara natural melalui apa yang disebut sebagai Ijma’ Sukuti — kesepakatan melalui diamnya para Sahabat.

Mekanisme Ijma’ Sukuti berjalan secara organik. Sebuah peristiwa terjadi atau sebuah hukum ditetapkan di hadapan sebagian Sahabat. Berita tentang peristiwa itu tersebar luas (masyhur) hingga diketahui oleh para Sahabat di berbagai wilayah — Syam, Irak, Yaman, Makkah, dan Madinah. Waktu yang cukup berlalu bagi para Sahabat untuk memikirkan dan mengkaji peristiwa tersebut. Dan jika setelah semua itu, tidak ada satu pun Sahabat yang memprotes, menentang, atau mengingkarinya, maka diamnya mereka dianggap sebagai persetujuan.

Mengapa “diam” dianggap setuju? Karena karakter para Sahabat adalah karakter pahlawan kebenaran. Mereka dididik langsung oleh Nabi ﷺ untuk tidak pernah diam melihat kemungkaran atau penyimpangan agama. Jika ada sesuatu yang salah, pedang dan lisan mereka akan langsung bergerak meluruskannya. Jika mereka semua diam, itu adalah bukti qath’i bahwa perbuatan tersebut adalah benar dan bersandar pada Sunnah Nabi ﷺ.

Agar Ijma’ Sukuti dianggap sah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Peristiwa itu harus terjadi di masa Sahabat — yaitu sebelum wafatnya Sahabat yang terakhir. Peristiwa itu harus masyhur, artinya diketahui secara umum oleh para Sahabat di berbagai negeri, bukan kasus rahasia yang hanya diketahui segelintir orang. Harus ada waktu yang cukup bagi berita untuk tersebar dan dianalisis, sehingga diamnya mereka bukan karena kaget atau belum tahu. Dan yang paling krusial: tidak boleh ada satu pun Sahabat yang menolak secara terbuka. Jika ada satu Sahabat yang menolak, statusnya batal menjadi Ijma’ dan berubah menjadi Ikhtilaf (perbedaan pendapat).

Tabel 4: Syarat Sahnya Ijma’ Sukuti Sahabat

SyaratPenjelasanTujuan Syarat
Keterbukaan (Masyhur)Kasus harus diketahui secara luas oleh para Sahabat di berbagai negeri.Memastikan bukan kasus rahasia yang tidak diketahui orang.
Waktu yang CukupAda jeda waktu yang wajar untuk berita tersebar dan dianalisis.Memastikan diamnya mereka bukan karena kaget atau belum tahu.
Karakter SahabatSahabat pantang diam melihat kemungkaran (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar).Menjamin bahwa “diam” benar-benar berarti “setuju”.
Konsensus MutlakTidak boleh ada satu pun Sahabat yang menolak secara terbuka.Jika ada satu yang menolak, statusnya batal menjadi Ijma’ (menjadi Ikhtilaf).

9. Contoh Faktual: Khilafah, Pengumpulan Al-Qur’an, dan Hukum Khamr

Untuk memahami betapa dahsyatnya kekuatan Ijma’ Sahabat sebagai dalil syara’, mari kita lihat beberapa produk hukum paling agung yang dihasilkan dari dalil ini.

Kewajiban Mengangkat Khalifah adalah contoh yang paling monumental. Ketika Rasulullah ﷺ wafat pada hari Senin, para Sahabat dihadapkan pada kewajiban fardhu kifayah yang sangat mendesak: mengurus jenazah Nabi ﷺ — memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Secara syariat, menunda pengurusan jenazah tanpa uzur syar’i adalah haram. Namun, apa yang dilakukan oleh para Sahabat besar — Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan pembesar Anshar? Mereka justru berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah untuk bermusyawarah memilih seorang Khalifah, seorang Kepala Negara pengganti Rasulullah ﷺ dalam urusan pemerintahan.

Mereka menunda pemakaman jenazah manusia paling mulia di muka bumi selama tiga hari dua malam, demi memprioritaskan pengangkatan seorang Khalifah. Dan yang paling luar biasa: tidak ada satu pun Sahabat yang memprotes penundaan ini. Ali bin Abi Thalib, Abbas, dan keluarga Nabi ﷺ yang berada di rumah duka pun tidak memprotes Abu Bakar dan Umar yang sedang sibuk di Tsaqifah. Diamnya seluruh Sahabat atas penundaan kewajiban mengurus jenazah demi mengangkat Khalifah adalah Ijma’ Sahabat yang sangat Qath’i. Ini menyingkapkan sebuah Sunnah Nabi ﷺ yang sangat tegas: bahwa mengangkat seorang Khalifah untuk memimpin umat Islam adalah kewajiban yang paling agung — Taajul Furudh (mahkota kewajiban) — yang harus diprioritaskan di atas kewajiban-kewajiban lainnya, bahkan di atas kewajiban mengurus jenazah Rasulullah ﷺ sendiri.

Pengumpulan Al-Qur’an dalam satu Mushaf adalah contoh kedua. Pada masa hidup Nabi ﷺ, Al-Qur’an dicatat di pelepah kurma, batu, dan tulang, namun belum dikumpulkan dalam satu buku yang dijilid rapi. Pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, atas usulan Umar bin Khattab, Al-Qur’an dikumpulkan menjadi satu Mushaf. Awalnya Abu Bakar ragu dan berkata, “Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ?” Namun Umar meyakinkannya bahwa ini adalah kebaikan demi menjaga agama. Akhirnya Abu Bakar setuju, dan proyek ini dijalankan oleh Zaid bin Tsabit. Seluruh Sahabat menyetujui dan tidak ada yang memprotes. Ijma’ Sahabat inilah yang menjadi dalil kebolehan — bahkan kewajiban — membukukan Al-Qur’an, yang tanpanya mungkin kita tidak akan memegang Mushaf Al-Qur’an yang utuh seperti yang kita pegang hari ini.

Hukuman peminum Khamr (80 kali cambuk) adalah contoh ketiga. Pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar, hukuman bagi peminum khamr dilakukan dengan memukul menggunakan pelepah kurma atau sandal, tanpa ada batasan jumlah pukulan yang pasti — kadang sekitar empat puluh kali. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, orang-orang mulai banyak yang minum khamr seiring perluasan wilayah. Umar mengumpulkan para Sahabat untuk meminta pendapat. Ali bin Abi Thalib berkata dengan argumentasi yang sangat logis: “Jika seseorang minum khamr, ia akan mabuk. Jika ia mabuk, ia akan meracau. Jika ia meracau, ia akan menuduh orang berzina (Qadzaf). Maka jatuhkanlah kepadanya hukuman penuduh zina, yaitu delapan puluh kali cambuk.” Umar menyetujui usulan Ali, dan seluruh Sahabat sepakat tanpa ada yang mengingkari. Sejak saat itu, Ijma’ Sahabat menetapkan bahwa Hadd (hukuman pasti) bagi peminum khamr adalah delapan puluh kali cambuk.

Tabel 5: Contoh Produk Hukum Berdasarkan Ijma’ Sahabat

Kasus HukumPeristiwa HistorisKesimpulan Hukum dari Ijma’
Sistem PemerintahanPenundaan pemakaman Nabi ﷺ demi musyawarah di Tsaqifah.Wajibnya mengangkat Khalifah adalah kewajiban paling mendesak (Taajul Furudh).
Pemeliharaan Al-Qur’anPengumpulan lembaran wahyu menjadi satu Mushaf di masa Abu Bakar.Boleh dan wajib membukukan Al-Qur’an meski tidak dicontohkan secara langsung oleh Nabi ﷺ.
Hukum Pidana (Uqubat)Penetapan 80 kali cambuk bagi peminum khamr di masa Umar.Hadd peminum khamr adalah 80 cambukan (diqiyaskan dengan hukuman Qadzaf).

10. Kesimpulan: Dampak Pemahaman Ijma’ Sahabat terhadap Syakhshiyyah Islamiyah

Memahami posisi Ijma’ Sahabat dalam metodologi Ushul Fiqh Hizbut Tahrir bukanlah sekadar latihan intelektual yang mengawang-awang di ruang kelas. Ini adalah benteng pertahanan intelektual yang luar biasa kokoh, yang mampu membentuk kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyah) yang tangguh dan tidak mudah goyah oleh arus pemikiran yang menyesatkan.

Ketika seorang Muslim benar-benar memahami dan menancapkan pemahaman ini di dalam hatinya, akan lahir sikap-sikap yang sangat fundamental terhadap sumber hukum Islam.

Pertama, ia menjadi sangat selektif terhadap klaim-klaim “Ijma’” yang sering dilontarkan di era modern. Ia tidak akan mudah tertipu ketika sekelompok ulama atau majelis fatwa mengklaim bahwa keputusan mereka adalah “Ijma’ Ulama” yang mengikat seluruh umat. Ia tahu dengan pasti bahwa kesepakatan ulama zaman sekarang hanyalah kumpulan ijtihad yang bisa benar dan bisa salah, sama sekali bukan dalil syara’ yang mengikat. Ia tidak akan tunduk pada fatwa-fatwa yang mengatasnamakan Ijma’ untuk menghalalkan riba dengan alasan “kebutuhan ekonomi modern,” atau untuk menghapus hukum waris Islam dengan alasan “kesetaraan gender.”

Kedua, ia memiliki rasa hormat yang sangat dalam terhadap para Sahabat Nabi ﷺ. Ia memahami bahwa generasi emas ini bukan sekadar tokoh sejarah yang namanya tercantum di buku-buku. Mereka adalah saksi mata wahyu, penjaga kemurnian agama, dan satu-satunya generasi yang kesepakatannya memiliki otoritas untuk menyingkapkan Sunnah Nabi ﷺ yang tidak tertulis. Ia tidak akan berani mencela atau meragukan kesepakatan mereka, karena meragukan Ijma’ Sahabat sama dengan meragukan Sunnah Nabi ﷺ itu sendiri.

Ketiga, ia memahami bahwa pintu syariat telah tertutup sejak wafatnya Sahabat yang terakhir. Tidak ada lagi “Ijma’” yang bisa menciptakan hukum baru setelah generasi Sahabat. Yang ada hanyalah Ijtihad — upaya memahami dan menerapkan hukum yang sudah ada — yang bisa benar dan bisa salah. Pemahaman ini melindungi umat dari klaim-klaim “pembaharuan” yang sebenarnya adalah penyerahan otoritas hukum kepada akal manusia yang terbatas.

Keempat, ia mampu membedakan antara dalil yang Qath’i (pasti) dan dalil yang Zhanni (dugaan kuat). Ijma’ Sahabat adalah dalil Qath’i karena ia menyingkapkan Sunnah Nabi ﷺ. Fatwa ulama modern adalah dalil Zhanni karena ia hasil ijtihad yang bisa salah. Dengan kemampuan membedakan ini, seorang Muslim tidak akan mencampuradukkan antara hukum yang mengikat secara mutlak dengan pendapat yang bisa dipilih atau ditinggalkan.

Kelima, ia memiliki landasan yang kokoh untuk memperjuangkan penegakan hukum Islam secara kafah. Ketika ia memahami bahwa kewajiban mengangkat Khalifah adalah Ijma’ Sahabat yang Qath’i — bukan sekadar pendapat salah satu mazhab — maka ia tahu bahwa memperjuangkan Khilafah bukan pilihan ideologis, melainkan kewajiban syar’i yang tidak bisa ditawar.

Inilah kejernihan metodologi Ushul Fiqh Hizbut Tahrir. Metodologi yang membatasi Ijma’ hanya pada Sahabat Nabi ﷺ telah menutup rapat-rapat pintu masuknya “syariat baru” yang dibuat-buat oleh manusia, sekaligus membuka lebar-lebar pintu pemahaman yang benar terhadap Sunnah Rasulullah ﷺ. Satu-satunya kesepakatan yang suci, yang maksum, dan yang menyingkapkan kehendak Rasulullah ﷺ hanyalah kesepakatan generasi terbaik yang telah diridhai oleh Allah ﷻ dari atas langit ketujuh: para Sahabat Rasulullah ﷺ.

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۚ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan petunjuk kepadanya, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Demikianlah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)


Materi Terkait: