Konsep Masyarakat Islam: Lebih dari Sekadar Kumpulan Orang
Apakah jutaan orang yang berdiri berhimpitan di sebuah stadion sepak bola bisa disebut sebagai sebuah masyarakat? Apakah ratusan ribu penumpang yang saling berdesakan di kereta commuter setiap pagi membentuk suatu kesatuan sosial yang utuh? Secara kasat mata, mereka tampak seperti sebuah komunitas yang besar dan padat. Namun, jika kita merenungkan pertanyaan ini lebih dalam, kita akan sampai pada sebuah kesimpulan yang mengejutkan: mereka itu bukan masyarakat. Mereka hanyalah kerumunan.
Perbedaan antara kerumunan dan masyarakat bukanlah perbedaan kuantitas, melainkan perbedaan kualitas. Perbedaan yang menyangkut hakikat, bukan jumlah. Dan pemahaman inilah yang menjadi kunci untuk mengerti mengapa umat Islam hari ini, meskipun berjumlah hampir dua miliar jiwa, terasa begitu rapuh, begitu tercerai-berai, dan begitu tidak berdaya di hadapan tantangan zaman.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam karya monumentalnya Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2, memberikan sebuah analisis sosiologis yang sangat tajam dan belum pernah dirumuskan sebelumnya dengan kejelasan seperti ini. Beliau tidak memandang masyarakat sebagai sekadar kumpulan orang yang tinggal di satu wilayah geografis. Beliau memandang masyarakat sebagai organisme hidup yang bernapas, yang memiliki struktur, jiwa, dan identitas tersendiri — sesuatu yang jauh melampaui sekadar penjumlahan individu-individu yang ada di dalamnya.
Mari kita bongkar konsep ini perlahan-lahan, agar kita bisa memahami apa sebenarnya yang dibutuhkan untuk membangun kembali masyarakat Islam yang sesungguhnya.
1. Mengapa Umat Islam Terasa Tercerai-berai Padahal Jumlahnya Miliaran
Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak setiap Muslim yang sadar akan kondisi umatnya. Kita melihat umat Islam tersebar di hampir setiap penjuru dunia. Dari Maroko di barat hingga Indonesia di timur, dari Nigeria di selatan hingga Turki di utara. Jumlahnya luar biasa besar. Namun, ketika terjadi bencana di satu negeri Muslim, negeri-negeri Muslim lainnya seolah tidak merasa. Ketika sebuah masjid dibakar di Eropa, tidak ada gelombang kemarahan yang menyatukan seluruh umat. Ketika sebuah negara Muslim dijajah atau dihancurkan, negara-negara Muslim lainnya hanya bisa mengeluarkan pernyataan kecaman yang tidak berujung pada tindakan nyata.
Mengapa bisa demikian?
Jawabannya terletak pada satu pemahaman yang sering kali luput dari perhatian kita: jumlah yang besar tidak otomatis menciptakan masyarakat yang kuat. Sebuah masyarakat tidak terbentuk hanya karena orang-orangnya banyak. Sebuah masyarakat terbentuk karena ada sesuatu yang mengikat individu-individu di dalamnya menjadi satu kesatuan yang utuh, yang memiliki satu cara berpikir, satu cara merasakan, dan satu sistem aturan yang mengatur interaksi di antara mereka.
Tanpa ketiga pengikat ini, sebanyak apapun jumlah manusia yang berkumpul, mereka tidak akan pernah menjadi masyarakat. Mereka hanya akan tetap menjadi kerumunan — kumpulan individu yang kebetulan berada di tempat yang sama, tanpa ikatan batin, tanpa visi bersama, dan tanpa kekuatan kolektif.
Pemahaman inilah yang menjadi fondasi dari seluruh analisis Hizbut Tahrir tentang masyarakat Islam. Dan dari pemahaman inilah, kita bisa mulai mengurai mengapa solusi untuk kelemahan umat bukan sekadar memperbanyak jumlah dai, bukan sekadar membangun lebih banyak masjid, dan bukan sekadar mengadakan lebih banyak acara keagamaan. Solusinya jauh lebih mendasar dari itu semua.
2. Perbedaan Mendasar antara Kerumunan dan Masyarakat
Untuk memahami konsep masyarakat Islam, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membedakan dengan tegas antara kerumunan (jama’ah muwaqqatah) dan masyarakat (mujtama’). Keduanya terlihat mirip di permukaan, tetapi hakikatnya sama sekali berbeda.
Bayangkan ribuan orang yang sedang mengantre di depan bank pada pagi hari. Mereka berdiri berdekatan, saling bersentuhan, bahkan mungkin saling bertegur sapa singkat. Namun, apakah mereka membentuk sebuah masyarakat? Tentu tidak. Begitu antrean selesai, begitu masing-masing orang mendapatkan urusannya, mereka akan berpisah dan kembali ke kehidupan masing-masing tanpa ada ikatan yang tersisa. Tidak ada pemikiran bersama yang menyatukan mereka. Tidak ada perasaan kolektif yang menggetarkan hati mereka secara bersamaan. Tidak ada peraturan bersama yang mengatur hubungan di antara mereka.
Sekarang bandingkan dengan penduduk sebuah kampung di pedalaman yang telah hidup bersama selama puluhan generasi. Mereka saling mengenal. Mereka memiliki cara pandang yang sama tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Mereka merasakan kegembiraan yang sama ketika ada warga yang berhasil, dan merasakan duka yang sama ketika ada warga yang tertimpa musibah. Mereka tunduk pada adat dan norma yang sama yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Inilah yang disebut masyarakat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2 merumuskan perbedaan ini dengan sangat jelas. Beliau menyatakan bahwa sebuah perkumpulan manusia baru bisa disebut masyarakat apabila di dalamnya terpenuhi empat unsur yang menyatu dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Keempat unsur ini bukan sekadar pelengkap, melainkan merupakan syarat eksistensial — tanpa salah satunya, masyarakat itu tidak ada.
Tabel 1: Perbedaan Kerumunan dan Masyarakat
| Aspek | Kerumunan | Masyarakat |
|---|---|---|
| Ikatan | Lokasi fisik atau kepentingan sesaat | Pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama |
| Interaksi | Minimal, kebetulan, tidak berkelanjutan | Intens, terstruktur, berlangsung terus-menerus |
| Identitas | Tidak ada identitas bersama | Memiliki identitas kolektif yang khas |
| Keberlangsungan | Sementara, bubar setelah tujuan tercapai | Berkelanjutan, melintasi generasi |
| Kekuatan | Tidak memiliki kekuatan kolektif | Memiliki kekuatan yang jauh melampaui jumlah individunya |
3. Empat Pilar Pembentuk Masyarakat: Analisis Mendalam
Inilah inti dari seluruh pembahasan ini. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa sebuah masyarakat berdiri di atas empat pilar yang tidak bisa dipisahkan. Keempat pilar ini saling terkait, saling menopang, dan saling melengkapi. Jika salah satu pilar runtuh, maka seluruh bangunan masyarakat itu akan ikut runtuh bersamanya.
Pilar Pertama: Manusia (الإنسان)
Pilar pertama adalah manusia itu sendiri — individu-individu yang menjadi anggota masyarakat. Tanpa manusia, tidak ada masyarakat. Ini tampak jelas dan sederhana. Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa manusia di sini bukan sekadar entitas biologis yang bernapas dan bergerak. Setiap individu dalam masyarakat membawa serta pemikiran, perasaan, dan perilakunya masing-masing. Dan ketika jutaan individu ini berkumpul, yang menentukan apakah mereka akan menjadi masyarakat yang kuat atau kerumunan yang lemah adalah apakah pemikiran, perasaan, dan perilaku mereka selaras atau tidak.
Seorang petani di desa, seorang pedagang di pasar, seorang guru di sekolah, dan seorang pejabat di pemerintahan — mereka semua adalah manusia yang menjadi pilar pertama. Namun, jika sang petani merasa bahwa kesejahteraannya tidak ada hubungannya dengan sang pejabat, jika sang pedagang merasa bahwa kejujurannya tidak ada kaitannya dengan sang guru, jika masing-masing individu hidup dalam dunianya sendiri tanpa merasa terikat satu sama lain, maka mereka belum menjadi masyarakat. Mereka baru akan menjadi masyarakat ketika masing-masing dari mereka merasa bahwa nasib mereka saling terkait, bahwa kebahagiaan satu orang adalah kebahagiaan bersama, dan bahwa penderitaan satu orang adalah penderitaan bersama.
Pilar Kedua: Pemikiran (الفكرة)
Pilar kedua adalah kesamaan pemikiran atau pandangan hidup (fikrah). Ini adalah pilar yang paling fundamental. Sebuah masyarakat tidak mungkin terbentuk tanpa adanya kesamaan cara pandang tentang realitas kehidupan. Apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah? Apa yang dianggap mulia dan apa yang dianggap hina? Apa tujuan hidup yang harus dikejar bersama?
Tanpa kesamaan pemikiran, manusia-manusia yang berkumpul hanya akan menjadi sekumpulan individu yang saling tarik-menarik ke arah yang berbeda. Bayangkan sebuah kapal yang memiliki sepuluh awak, dan masing-masing awak ingin mengarahkan kapal ke pelabuhan yang berbeda. Kapal itu tidak akan pernah sampai ke mana-mana. Ia hanya akan berputar-putar di tempat hingga akhirnya karam.
Dalam konteks masyarakat Islam, pemikiran yang menyatukan seluruh anggotanya adalah akidah Islam. Akidah inilah yang menjadi lensa melalui which setiap Muslim memandang dunia. Akidah inilah yang menentukan standar benar-salah, halal-haram, mulia-hina. Ketika seorang Muslim di Indonesia dan seorang Muslim di Palestina memiliki akidah yang sama, maka mereka memiliki cara pandang yang sama tentang realitas kehidupan — meskipun mereka dipisahkan oleh ribuan kilometer lautan dan daratan.
Pilar Ketiga: Perasaan (العاطفة)
Pilar ketiga adalah kesamaan perasaan atau emosi kolektif (‘athifah). Ini adalah dimensi yang sering kali diabaikan dalam analisis sosiologi Barat, tetapi dalam pandangan Islam, perasaan kolektif ini sama pentingnya dengan pemikiran kolektif.
Sebuah masyarakat tidak hanya bersatu karena mereka berpikir sama. Mereka juga harus merasakan sama. Apa yang membuat mereka marah secara bersamaan? Apa yang membuat mereka bahagia secara bersamaan? Apa yang membuat mereka bangga dan apa yang membuat mereka malu?
Ketika Masjidil Aqsa dinodai, seluruh umat Islam seharusnya merasakan kemarahan yang sama. Ketika seorang Muslim di belahan dunia lain dibunuh hanya karena agamanya, seluruh umat Islam seharusnya merasakan duka yang sama. Ketika Islam mengalami kemenangan di satu tempat, seluruh umat Islam seharusnya merasakan kegembiraan yang sama. Inilah yang disebut perasaan kolektif — dan tanpa perasaan ini, masyarakat tidak akan pernah benar-benar hidup.
Rasulullah ﷺ menggambarkan perasaan kolektif ini dalam sebuah hadis yang sangat terkenal:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan orang-orang beriman dalam saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh akan ikut merasakan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)
Perhatikan bahwa hadis ini tidak berbicara tentang kesamaan pemikiran. Ia berbicara tentang kesamaan perasaan — tentang bagaimana rasa sakit di satu bagian tubuh dirasakan oleh seluruh tubuh. Inilah hakikat perasaan kolektif dalam masyarakat Islam.
Pilar Keempat: Peraturan (النظام)
Pilar keempat adalah kesamaan peraturan atau sistem (nizham) yang mengatur interaksi antarindividu dalam masyarakat. Pemikiran dan perasaan saja tidak cukup. Harus ada kerangka aturan yang konkret yang menentukan bagaimana manusia berinteraksi satu sama lain, bagaimana transaksi ekonomi dilakukan, bagaimana perselisihan diselesaikan, bagaimana kejahatan dihukum, dan bagaimana kehidupan bersama diatur.
Tanpa peraturan yang sama, sebuah masyarakat akan jatuh ke dalam kekacauan. Setiap orang akan bertindak sesuai dengan pemahamannya sendiri tentang apa yang benar. Yang kuat akan menindas yang lemah. Yang kaya akan mengeksploitasi yang miskin. Dan tidak ada mekanisme yang bisa menghentikan siklus ketidakadilan ini.
Dalam masyarakat Islam, peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan adalah syariat Islam. Bukan sebagian syariat, bukan hanya yang berkaitan dengan ibadah ritual, melainkan seluruh syariat Islam — mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum ekonomi, hukum pemerintahan, hingga hukum pergaulan dan keluarga.
4. Analogi: Sungai yang Menghidupkan Peradaban
Untuk memahami bagaimana keempat pilar ini bekerja bersama membentuk sebuah masyarakat yang hidup dan bernapas, mari kita gunakan sebuah analogi yang bisa kita bayangkan dengan jelas.
Bayangkan sebuah wilayah pegunungan yang luas. Di wilayah ini, hujan turun setiap hari. Ribuan, jutaan tetesan air jatuh dari langit dan menyentuh permukaan tanah.
Jika tetesan-tetesan air itu dibiarkan mengalir begitu saja tanpa arah, masing-masing akan bergerak ke arah yang berbeda. Beberapa akan meresap ke dalam tanah dan hilang. Beberapa akan menggenang di cekungan dan akhirnya menguap. Beberapa akan mengalir ke lereng yang salah dan menyebabkan longsor. Masing-masing tetesan air itu ada, tetapi mereka tidak memiliki kekuatan. Mereka tidak bisa menggerakkan apa pun. Mereka tidak bisa menghidupkan apa pun. Mereka hanya menjadi genangan yang diam atau luapan yang merusak.
Inilah gambaran kerumunan. Jutaan manusia yang ada, tetapi tidak terikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. Mereka tidak memiliki kekuatan kolektif. Mereka tidak bisa mengubah apa pun. Keberadaan mereka ada, tetapi dampaknya nihil.
Namun, bayangkan jika tetesan-tetesan air itu mulai disatukan oleh sebuah lembah yang membentuk aliran sungai.
Tiba-tiba, sesuatu yang luar biasa terjadi. Tetesan-tetesan air yang kecil dan tidak berdaya itu mulai menyatu. Mereka mengalir ke arah yang sama, didorong oleh gravitasi yang sama, mengikuti jalur yang sama. Dan ketika mereka menyatu, mereka berubah menjadi sesuatu yang sama sekali baru: sebuah aliran sungai yang perkasa.
Sungai ini memiliki kekuatan yang tidak dimiliki oleh tetesan air manapun secara individual. Ia bisa menggerakkan kincir air yang menggiling gandum untuk memberi makan ribuan orang. Ia bisa mengairi ladang-ladang yang menghasilkan pangan bagi seluruh peradaban. Ia bisa menjadi jalur transportasi yang menghubungkan kota-kota dan negeri-negeri. Ia bahkan bisa menembus batu karang yang paling keras — bukan dengan kekerasan, tetapi dengan ketekunan aliran yang tidak pernah berhenti.
Inilah masyarakat.
Keempat pilar masyarakat bekerja seperti elemen-elemen yang membentuk sungai ini:
- Manusia adalah tetesan-tetesan air itu sendiri — tanpa mereka, tidak ada sungai.
- Pemikiran adalah kemiringan lembah yang menentukan ke arah mana air mengalir — tanpa arah yang sama, air akan tercerai-berai.
- Perasaan adalah dorongan gravitasi yang membuat setiap tetesan air bergerak dengan semangat yang sama — tanpa dorongan ini, air akan stagnan dan menggenang.
- Peraturan adalah tebing-tebing sungai yang menjaga aliran tetap pada jalurnya — tanpa tebing ini, air akan meluap ke segala arah dan menjadi banjir yang merusak.
Ketika keempat elemen ini hadir secara bersamaan, tetesan air yang lemah berubah menjadi sungai yang perkasa. Dan ketika keempat pilar ini hadir secara bersamaan dalam sebuah perkumpulan manusia, kerumunan yang lemah berubah menjadi masyarakat yang kuat — masyarakat yang bisa membangun peradaban, mempertahankan diri dari ancaman, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Rasulullah ﷺ sendiri menggunakan analogi yang serupa ketika menggambarkan kekuatan masyarakat Islam:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perhatikan bahwa bangunan yang kokoh tidak terbentuk hanya karena batu-batunya banyak. Batu-batu itu harus disusun dengan pola yang benar, diikat dengan semen yang kuat, dan ditopang oleh fondasi yang kokoh. Tanpa ketiga hal ini, sebanyak apapun batu yang ditumpuk, ia tidak akan pernah menjadi bangunan — ia hanya akan menjadi tumpukan puing yang siap runtuh.
5. Masyarakat Islam: Ketika Akidah Menjadi Fondasi Segalanya
Setelah kita memahami empat pilar pembentuk masyarakat secara umum, sekarang saatnya kita masuk ke inti pembahasan: apa yang membuat sebuah masyarakat disebut Masyarakat Islam?
Jawabannya singkat tetapi memiliki konsekuensi yang sangat luas: sebuah masyarakat disebut Masyarakat Islam apabila keempat pilarnya bersumber dari akidah Islam.
Bukan hanya pilar peraturannya saja yang Islam. Bukan hanya pilar pemikirannya saja yang Islam. Melainkan ketiga pilar yang mengikat manusia-manusia itu — pemikiran, perasaan, dan peraturan — semuanya harus bersumber dari akidah Islam.
Pemikiran yang Bersumber dari Akidah Islam
Dalam masyarakat Islam, standar benar dan salah tidak ditentukan oleh opini publik, tidak ditentukan oleh kesepakatan mayoritas, dan tidak ditentukan oleh kepentingan penguasa. Standar benar dan salah ditentukan oleh apa yang Allah ﷻ firmankan dan apa yang Rasulullah ﷻ ajarkan.
Allah ﷻ berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Maka berikanlah putusan di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dari kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Ayat ini tidak mengatakan “berhukumlah menurut apa yang masyarakat inginkan.” Ayat ini mengatakan “berhukumlah menurut apa yang Allah turunkan.” Ini berarti bahwa dalam masyarakat Islam, sumber pemikiran yang menjadi rujukan bersama adalah wahyu Allah, bukan akal manusia yang terbatas dan penuh bias.
Perasaan yang Disatukan oleh Akidah Islam
Dalam masyarakat Islam, cinta dan benci tidak ditentukan oleh kesukuan, tidak ditentukan oleh kebangsaan, dan tidak ditentukan oleh kepentingan materi. Cinta dan benci ditentukan oleh akidah.
Seorang Muslim mencintai saudaranya seiman meskipun mereka berbeda suku, berbeda bahasa, dan berbeda warna kulit. Dan seorang Muslim membenci kemungkaran meskipun kemungkaran itu dilakukan oleh saudara sedarahnya sendiri.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perasaan inilah yang menjadi perekat emosional masyarakat Islam. Tanpa perasaan ini, masyarakat Islam tidak akan pernah benar-benar hidup — ia hanya akan menjadi kumpulan orang yang secara formal beragama Islam, tetapi secara emosional tidak terikat satu sama lain.
Peraturan yang Menerapkan Syariat Islam
Dalam masyarakat Islam, peraturan yang mengatur kehidupan bukanlah peraturan buatan manusia yang bisa diubah-ubah sesuai dengan keinginan penguasa atau tekanan politik. Peraturan yang berlaku adalah syariat Islam — hukum yang diturunkan oleh Allah ﷻ yang bersifat tetap, adil, dan berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهِ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Ma’idah: 49)
Ayat ini turun dalam konteks seorang hakim yang diminta untuk tidak menerapkan hukum Allah dan sebagai gantinya menerapkan hukum yang menguntungkan salah satu pihak. Dan Allah ﷻ memerintahkan agar hukum yang diterapkan tetaplah hukum-Nya, bukan hukum yang disesuaikan dengan keinginan manusia.
Tabel 2: Tiga Pilar Pengikat Masyarakat Islam
| Pilar | Sumber | Implementasi |
|---|---|---|
| Pemikiran (الفكرة) | Akidah Islam — wahyu Allah dan sunnah Rasul | Standar benar-salah, halal-haram ditentukan oleh syariat, bukan opini publik |
| Perasaan (العاطفة) | Akidah Islam — cinta dan benci karena Allah | Solidaritas global antar Muslim, duka dan gembira bersama |
| Peraturan (النظام) | Syariat Islam — hukum yang diturunkan Allah | Seluruh aspek kehidupan diatur oleh hukum Islam, bukan hukum buatan manusia |
6. Masyarakat Islam vs Masyarakat Sekuler: Dua Dunia yang Berbeda
Untuk benar-benar memahami keunikan masyarakat Islam, kita perlu membandingkannya dengan masyarakat yang paling dominan di dunia saat ini: masyarakat sekuler. Perbandingan ini bukan untuk merendahkan, melainkan untuk memperjelas perbedaan mendasar yang sering kali kabur dalam wacana publik.
Perbedaan paling fundamental antara masyarakat Islam dan masyarakat sekuler terletak pada sumber pengikatnya. Masyarakat Islam diikat oleh akidah Islam — sebuah sistem pemikiran yang bersumber dari wahyu Allah. Masyarakat sekuler diikat oleh ideologi sekularisme — sebuah sistem pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan menjadikan akal manusia sebagai satu-satunya sumber kebenaran.
Perbedaan sumber pengikat ini melahirkan konsekuensi yang sangat luas dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam masyarakat Islam, hukum yang berlaku adalah syariat Islam yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah oleh suara mayoritas atau keinginan penguasa. Dalam masyarakat sekuler, hukum adalah produk manusia yang bisa diubah kapan saja sesuai dengan perubahan tren politik dan sosial. Hari ini sesuatu dianggap legal, besok bisa dianggap kriminal — tergantung pada siapa yang berkuasa dan apa yang sedang populer.
Dalam masyarakat Islam, ikatan yang menyatukan anggotanya adalah ukhuwah Islamiyyah — persaudaraan yang melintasi batas suku, bangsa, dan geografi. Seorang Muslim di Indonesia merasa bersaudara dengan seorang Muslim di Senegal, di Bosnia, di Chechnya. Dalam masyarakat sekuler, ikatan yang menyatukan anggotanya adalah nasionalisme, etnisitas, atau kepentingan ekonomi — ikatan yang secara inheren bersifat eksklusif dan membatasi.
Dalam masyarakat Islam, tujuan hidup bersama adalah meraih ridha Allah ﷻ dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam masyarakat sekuler, tujuan hidup bersama adalah kebahagiaan duniawi — dan karena kebahagiaan itu bersifat subjektif, maka setiap orang memiliki definisi kebahagiaannya sendiri yang sering kali bertentangan dengan definisi kebahagiaan orang lain.
Tabel 3: Perbandingan Mendasar
| Aspek | Masyarakat Islam | Masyarakat Sekuler |
|---|---|---|
| Fondasi pengikat | Akidah Islamiyyah | Sekularisme dan humanisme |
| Sumber hukum | Al-Qur’an dan As-Sunnah | Konstitusi dan undang-undang buatan manusia |
| Ikatan sosial | Ukhuwah Islamiyyah (global) | Nasionalisme, etnisitas, kewarganegaraan (lokal) |
| Tujuan kolektif | Ridha Allah dan kebahagiaan dunia-akhirat | Kebahagiaan duniawi yang bersifat subjektif |
| Solidaritas | Merasakan penderitaan Muslim di belahan dunia mana pun | Terbatas pada warga negara sendiri |
| Keadilan | Berlaku untuk semua — Muslim dan non-Muslim — berdasarkan hukum Allah | Sering kali diskriminatif, tergantung pada kekuatan politik dan ekonomi |
Allah ﷻ menggambarkan keistimewaan masyarakat Islam dalam firman-Nya:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)
Perhatikan bahwa ayat ini tidak mengatakan bahwa umat Islam adalah umat terbaik karena jumlahnya banyak. Ayat ini mengatakan bahwa umat Islam adalah umat terbaik karena tiga hal: mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, mereka mencegah dari yang mungkar, dan mereka beriman kepada Allah. Ketiga hal ini hanya mungkin terwujud ketika masyarakat Islam benar-benar berdiri di atas empat pilarnya secara utuh.
7. Menjawab Syubhat: “Masyarakat Islam Sudah Ada Tanpa Negara”
Di sinilah kita harus menghadapi salah satu kerancuan berpikir yang paling berbahaya dan paling sering diulang-ulang dalam wacana Islam kontemporer. Banyak orang yang mengatakan: “Masyarakat Islam itu sudah ada. Umat Islam sudah ada di mana-mana. Yang perlu kita lakukan hanyalah memperbaiki individu-individu di dalamnya, dan masyarakat akan membaik dengan sendirinya.”
Atau pernyataan lain yang serupa: “Tidak perlu negara Islam. Tidak perlu Khilafah. Yang penting masyarakatnya sudah Islam.”
Kedua pernyataan ini terdengar bijak dan damai. Namun, jika kita mengujinya dengan keempat pilar masyarakat yang telah kita bahas, kita akan mendapati bahwa kedua pernyataan ini cacat secara fundamental.
Mari kita bedah satu per satu.
Syubhat Pertama: “Masyarakat Islam Sudah Ada”
Apakah benar masyarakat Islam sudah ada? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali ke definisi masyarakat. Sebuah masyarakat baru disebut masyarakat Islam apabila keempat pilarnya — manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan — bersumber dari akidah Islam.
Pertanyaannya sekarang: apakah peraturan yang mengatur kehidupan umat Islam hari ini bersumber dari syariat Islam?
Jawabannya jelas: tidak. Umat Islam hari ini hidup di bawah peraturan yang dibuat oleh manusia — konstitusi sekuler, undang-undang positif, sistem hukum warisan kolonial. Hukum pidana yang berlaku bukan hukum Islam. Hukum ekonomi yang berlaku bukan hukum Islam. Hukum pemerintahan yang berlaku bukan hukum Islam. Bahkan di negara-negara yang secara formal menyatakan diri sebagai negara Muslim, syariat Islam paling-paling hanya diterapkan pada sebagian kecil aspek kehidupan — biasanya hanya pada hukum keluarga dan ibadah ritual — sementara aspek-aspek lainnya tetap tunduk pada hukum buatan manusia.
Dan ketika peraturan yang mengatur kehidupan tidak bersumber dari syariat Islam, maka masyarakat itu tidak bisa disebut masyarakat Islam. Ia mungkin masyarakat yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi secara struktural dan sistemik, ia bukan masyarakat Islam.
Ini bukan pendapat subjektif. Ini adalah konsekuensi logis dari definisi masyarakat yang telah dirumuskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Jika salah satu dari empat pilar tidak terpenuhi, maka masyarakat itu tidak ada. Dan pilar peraturan — yaitu penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan — adalah pilar yang saat ini paling tidak terpenuhi di hampir seluruh dunia Islam.
Syubhat Kedua: “Cukup Perbaiki Individu, Masyarakat akan Membaik Sendiri”
Pernyataan ini mengandung asumsi yang keliru tentang hubungan antara individu dan masyarakat. Pernyataan ini mengandaikan bahwa masyarakat hanyalah penjumlahan dari individu-individu yang ada di dalamnya — sehingga jika setiap individu diperbaiki, maka masyarakat secara otomatis akan membaik.
Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks dari itu. Masyarakat bukan sekadar penjumlahan individu. Masyarakat adalah entitas yang memiliki struktur, sistem, dan dinamika tersendiri yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar kumpulan individu.
Bayangkan sebuah mesin jam. Jika Anda memiliki semua komponen jam — roda gigi, pegas, jarum, casing — dan Anda menumpuknya begitu saja di atas meja, Anda tidak akan mendapatkan sebuah jam yang berfungsi. Komponen-komponen itu harus dirakit dengan cara yang benar, dalam struktur yang benar, agar jam itu bisa berjalan. Individu-individu yang saleh tanpa struktur masyarakat yang benar ibarat komponen-komponen jam yang ditumpuk di atas meja — mereka ada, tetapi mereka tidak berfungsi sebagai satu kesatuan yang menghasilkan dampak.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa perubahan masyarakat tidak bisa dicapai hanya melalui perubahan individu. Perubahan masyarakat membutuhkan perubahan struktur — perubahan pada pemikiran yang menjadi rujukan bersama, perubahan pada perasaan yang mengikat secara emosional, dan perubahan pada peraturan yang mengatur interaksi. Dan perubahan pada pilar peraturan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Oleh karena itu, dakwah untuk menegakkan Khilafah bukan merupakan pilihan tambahan yang bisa diabaikan. Ia merupakan keniscayaan struktural — tanpa negara yang menerapkan syariat Islam, masyarakat Islam tidak akan pernah benar-benar terwujud, sebanyak apapun individu saleh yang ada di dalamnya.
8. Masyarakat sebagai Organisme Hidup: Memahami Dinamika Sosial Islam
Salah satu kontribusi pemikiran Hizbut Tahrir yang paling orisinal dalam bidang sosiologi Islam adalah pandangannya tentang masyarakat sebagai organisme hidup — bukan sebagai mesin yang bisa dibongkar pasang sesuka hati, dan bukan sebagai entitas statis yang tidak berubah.
Masyarakat hidup, bernapas, tumbuh, sakit, dan bisa mati. Ia memiliki siklus kehidupan yang mirip dengan organisme biologis. Dan seperti organisme biologis, kesehatan masyarakat ditentukan oleh kesehatan keempat pilarnya.
Ketika pemikiran yang menjadi rujukan masyarakat mulai terkontaminasi oleh ide-ide asing yang bertentangan dengan akidah, maka masyarakat itu mulai sakit. Ketika perasaan yang mengikat antarindividu mulai pudar dan digantikan oleh individualisme dan egoisme, maka masyarakat itu mulai sakit. Ketika peraturan yang mengatur kehidupan mulai menyimpang dari syariat dan digantikan oleh hukum-hukum yang zalim, maka masyarakat itu mulai sakit.
Dan ketika ketiga pilar ini sakit secara bersamaan, masyarakat itu tidak lagi bisa disebut sebagai masyarakat Islam. Ia mungkin masih menyandang nama “Islam” secara formal, tetapi secara hakiki, ia telah kehilangan jiwanya.
Inilah diagnosis yang diberikan Hizbut Tahrir terhadap kondisi umat Islam saat ini. Umat Islam tidak sedang mengalami krisis individu — masih ada jutaan Muslim yang saleh, yang shalat, yang puasa, yang berhaji, yang bersedekah. Umat Islam sedang mengalami krisis masyarakat — krisis pada struktur sosial yang seharusnya mengikat individu-individu saleh ini menjadi satu kekuatan yang utuh dan berdampak.
Dan obat dari krisis masyarakat bukanlah dengan menambah jumlah individu saleh. Obatnya adalah dengan memperbaiki struktur masyarakat — dengan mengembalikan pemikiran masyarakat kepada akidah Islam, dengan menghidupkan kembali perasaan kolektif umat, dan yang paling penting, dengan menegakkan kembali peraturan Islam melalui negara Khilafah yang menerapkan syariat secara kaffah.
Allah ﷻ berfirman:
وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ
“Dan jika kamu berpaling (dari jalan yang benar), niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini).” (QS. Muhammad: 38)
Ayat ini adalah peringatan yang sangat keras. Allah ﷻ tidak mengancam akan mengganti individu-individu Muslim. Allah ﷻ mengancam akan mengganti kaum — mengganti masyarakat. Karena ketika sebuah masyarakat telah kehilangan identitasnya, ketika sebuah masyarakat telah menyimpang dari jalan yang benar, maka Allah ﷻ akan menggantinya dengan masyarakat lain yang lebih baik. Dan sejarah telah membuktikan bahwa peringatan ini bukan sekadar ancaman kosong — banyak peradaban Islam yang pernah jaya telah runtuh dan digantikan oleh peradaban lain karena mereka telah meninggalkan syariat Allah.
9. Bagaimana Membangun Kembali Masyarakat Islam
Setelah kita memahami apa itu masyarakat Islam, apa yang membedakannya dari masyarakat sekuler, dan mengapa masyarakat Islam tidak bisa eksis tanpa negara yang menerapkan syariat, pertanyaan berikutnya yang pasti muncul adalah: lalu apa yang harus kita lakukan?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sederhana, tetapi ia bisa dirumuskan dalam sebuah kerangka yang jelas.
Langkah Pertama: Memahami Tsaqofah Islam dengan Benar
Sebelum kita bisa membangun masyarakat Islam, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu masyarakat Islam. Dan pemahaman ini tidak bisa didapatkan dari sumber-sumber yang dangkal. Ia membutuhkan kajian yang serius dan mendalam terhadap tsaqofah Islam — terhadap cara pandang Islam tentang kehidupan, tentang manusia, tentang masyarakat, dan tentang negara.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani telah meletakkan fondasi intelektual untuk pemahaman ini dalam karya-karya beliau, terutama dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2. Kitab ini bukan sekadar buku teori — ia adalah peta jalan intelektual yang menunjukkan bagaimana masyarakat Islam seharusnya dibangun, pilar demi pilar.
Langkah Kedua: Membentuk Kesadaran Kolektif
Setelah pemahaman individu terbentuk, langkah berikutnya adalah membentuk kesadaran kolektif — menyebarkan pemahaman ini kepada sebanyak mungkin orang sehingga tercipta kesamaan pemikiran tentang apa itu masyarakat Islam dan mengapa ia penting.
Ini bukan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh satu orang. Ia membutuhkan gerakan terorganisir yang secara sistematis menyebarkan tsaqofah Islam kepada masyarakat, mengoreksi pemahaman-pemahaman yang keliru, dan membangun kesadaran bahwa solusi untuk kelemahan umat bukanlah pada perbaikan individu semata, melainkan pada perbaikan struktur masyarakat secara keseluruhan.
Langkah Ketiga: Berinteraksi dengan Masyarakat untuk Mengubah Peraturan
Langkah terakhir — dan yang paling menentukan — adalah berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah peraturan yang berlaku dari peraturan sekuler menjadi peraturan Islam. Karena tanpa perubahan pada pilar peraturan, masyarakat Islam tidak akan pernah benar-benar terwujud.
Dan perubahan pada pilar peraturan ini tidak bisa dicapai melalui pendekatan yang parsial dan tambal sulam. Ia membutuhkan perubahan fundamental pada sistem pemerintahan — dari sistem sekuler menjadi sistem yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Inilah yang dalam terminologi Hizbut Tahrir disebut sebagai istilamul hukmi — mengambil alih kekuasaan untuk menegakkan sistem Islam.
Ini bukan pekerjaan yang mudah. Ia membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan pengorbanan yang besar. Tetapi ia adalah satu-satunya jalan yang bisa mengantarkan pada terwujudnya masyarakat Islam yang sesungguhnya.
Tabel 4: Kerangka Pembangunan Masyarakat Islam
| Tahapan | Fokus | Output yang Diharapkan |
|---|---|---|
| Tatsqif (Pembinaan) | Memahami tsaqofah Islam secara mendalam, terutama konsep masyarakat dan negara dalam Islam | Individu yang memiliki pemahaman yang benar tentang masyarakat Islam |
| Tafa’ul (Interaksi) | Menyebarkan pemahaman kepada masyarakat luas, membentuk kesadaran kolektif | Kesamaan pemikiran tentang masyarakat Islam di kalangan yang semakin luas |
| Istilamul Hukmi (Pengambilalihan Kekuasaan) | Mengubah peraturan dari sistem sekuler menjadi sistem Islam melalui penegakan Khilafah | Masyarakat Islam yang utuh dengan keempat pilar yang terpenuhi |
10. Kesimpulan: Dampak Pemahaman Masyarakat Islam terhadap Syakhshiyyah Islamiyah
Pemahaman tentang konsep masyarakat Islam ini bukanlah sekadar pengetahuan akademis yang mengawang-awang di ruang kelas. Ia adalah akidah yang transformatif — sebuah pemahaman yang, ketika benar-benar meresap ke dalam hati dan akal seorang Muslim, akan mengubah cara ia memandang dirinya, umatnya, dan tanggung jawabnya di dunia ini.
Ketika seorang Muslim benar-benar memahami dan menancapkan konsep masyarakat Islam ini di dalam dirinya, akan lahir kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyah) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Pertama, ia tidak lagi tertipu oleh jumlah. Ia tidak akan lagi merasa bangga sekadar karena umat Islam berjumlah dua miliar jiwa. Ia tahu bahwa jumlah tanpa struktur tidak menghasilkan kekuatan. Ia akan mengukur kekuatan umat bukan dari jumlahnya, melainkan dari sejauh mana keempat pilar masyarakat Islam telah terpenuhi.
Kedua, ia tidak lagi puas dengan perbaikan individu yang terisolasi. Ia akan tetap memperbaiki dirinya sendiri — shalatnya, puasanya, akhlaknya — tetapi ia tidak akan berhenti di situ. Ia akan menyadari bahwa kebaikan individu tidak akan pernah cukup untuk mengubah masyarakat tanpa perubahan pada struktur masyarakat itu sendiri. Ia akan aktif bekerja untuk mengubah pemikiran, perasaan, dan peraturan yang mengatur masyarakatnya.
Ketiga, ia tidak lagi terkecoh oleh syubhat yang menenangkan tetapi menyesatkan. Ia tidak akan lagi tertidur pulas oleh pernyataan “masyarakat Islam sudah ada” atau “cukup perbaiki individu.” Ia akan melihat realitas dengan mata yang jernih: bahwa masyarakat Islam belum terwujud karena pilar peraturan — penerapan syariat Islam secara kaffah melalui negara — belum tegak. Dan ia tidak akan berhenti berjuang sampai pilar itu tegak.
Keempat, ia memiliki visi yang jelas tentang apa yang harus diperjuangkan. Ia tidak akan lagi menghamburkan energinya pada kegiatan-kegiatan yang tidak menyentuh akar masalah. Ia akan memfokuskan seluruh usahanya pada satu tujuan yang jelas: menegakkan kembali Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah — karena hanya dengan Khilafah inilah masyarakat Islam yang sesungguhnya bisa terwujud.
Kelima, ia merasa terikat secara emosional dengan seluruh umat Islam di mana pun mereka berada. Ketika seorang Muslim di Rohingya diusir dari negerinya, ia merasakan duka yang sama. Ketika seorang Muslim di Palestina dibunuh oleh penjajah, ia merasakan kemarahan yang sama. Ketika Islam dihina di Eropa, ia merasakan sakit yang sama. Karena ia memahami bahwa masyarakat Islam adalah satu tubuh — dan ketika satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh merasakan demam.
Inilah Syakhshiyyah Islamiyah yang lahir dari pemahaman yang benar tentang masyarakat Islam. Bukan kepribadian yang pasif dan puas dengan keadaan. Bukan kepribadian yang individualistis dan hanya peduli pada keselamatan dirinya sendiri. Melainkan kepribadian yang aktif, yang peduli pada umat, yang memiliki visi yang jelas, dan yang tidak akan berhenti berjuang sampai masyarakat Islam yang sesungguhnya tegak kembali di muka bumi ini.
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia sungguh-sungguh akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa.” (QS. An-Nur: 55)
Janji ini bukan untuk individu-individu yang saleh yang hidup dalam masyarakat yang rusak. Janji ini adalah untuk masyarakat — untuk umat yang beriman, yang beramal saleh, dan yang menegakkan agama Allah di muka bumi. Dan masyarakat seperti itu hanya bisa terwujud ketika keempat pilar masyarakat Islam — manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan — berdiri kokoh di atas akidah Islam.
Materi Terkait: