Ijtihad dan Taqlid: Menjaga Kesegaran Mata Air Syariat

level-3 islamic-thought
#ijtihad #taqlid #ittiba #hukum islam #mujtahid #fikh #tabanni

Memahami konsep ijtihad dan taqlid dalam Islam - bagaimana syariat tetap relevan di setiap zaman, siapa yang berhak menggali hukum Allah, dan kapan kita wajib bertaqlid kepada ulama.

Ijtihad dan Taqlid: Menjaga Kesegaran Mata Air Syariat

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS. An-Nahl: 89)

Bagaimana mungkin sebuah syariat yang turun empat belas abad silam di Jazirah Arab mampu memberikan jawaban yang memadai bagi persoalan-persoalan yang sama sekali belum pernah terbayangkan oleh pikiran manusia saat itu? Pertanyaan ini bukan sekadar rasa ingin tahu akademis. Ia adalah pertanyaan yang menyangkut kelangsungan hidup Islam itu sendiri sebagai cara hidup yang komprehensif.

Bayangkan: Rasulullah ﷺ tidak pernah melihat layar komputer, tidak pernah mendengar deru mesin pesawat, tidak pernah mengenal konsep transfer uang digital yang melintasi benua dalam hitungan detik. Namun hari ini, umat Islam dituntut untuk bersikap: bolehkah berdagang cryptocurrency? Bagaimana hukum bayi tabung? Apakah kecerdasan buatan (AI) bisa menjadi saksi dalam pengadilan? Siapa yang bertanggung jawab jika mobil otonom menabrak pejalan kaki?

Di sinilah letak urgensi pembahasan Ijtihad dan Taqlid. Dua konsep inilah yang menjadi mekanisme internal syariat Islam agar ia tetap segar, tetap relevan, dan tetap mampu menjawab setiap tantangan zaman tanpa kehilangan kemurnian aslinya. Tanpa ijtihad, syariat akan membeku menjadi fosil yang tidak berguna. Tanpa taqlid, umat awam akan tersesat dalam lautan dalil yang tidak mereka pahami.

Sepanjang sejarah pemikiran Islam, kedua konsep ini telah menjadi medan perdebatan yang sengit. Ada kelompok yang mengklaim bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak abad keempat Hijriyah. Ada pula kelompok yang sebaliknya, membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya hingga setiap orang merasa berhak menentukan hukum menurut seleranya sendiri. Kedua ekstrem ini sama-sama keliru dan sama-sama berbahaya.

Hizbut Tahrir, melalui karya-karya fundamental Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani — terutama dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid 3 — menawarkan pendekatan yang jernih, metodologis, dan memuaskan akal. Pendekatan ini tidak terjebak pada romantisme masa lalu yang mengklaim bahwa generasi setelah imam mazhab tidak mampu lagi berijtihad. Namun ia juga tidak jatuh ke dalam liberalisme berpikir yang mengizinkan siapa saja, bahkan yang tidak memiliki bekal ilmu, untuk bermain-main dengan hukum Allah.

Mari kita urai persoalan ini secara sistematis, agar kita memahami dengan tepat di mana posisi kita sebagai Muslim yang hidup di era modern, dan bagaimana kita seharusnya menyikapi hukum-hukum Allah yang terus-menerus dibutuhkan oleh kehidupan.


1. Akal dan Keterbatasannya: Mengapa Syariat Butuh Mekanisme Penggalian Hukum

Al-Qur’an dan As-Sunnah memang telah turun secara lengkap dan sempurna. Tidak ada satu pun persoalan kehidupan yang luput dari petunjuk keduanya. Namun teks-teks suci itu tidak datang dalam bentuk buku kode hukum yang tersusun rapi pasal per pasal seperti undang-undang modern. Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an jumlahnya relatif sedikit — para ulama menghitung sekitar lima ratus ayat ahkam (ayat-ayat hukum) dari total lebih dari enam ribu ayat. Hadits-hadits yang berkaitan langsung dengan hukum pun tersebar di antara ribuan hadits lainnya, dan tidak semuanya memiliki derajat kesahihan yang sama.

Di sinilah muncul kebutuhan mendasar: bagaimana cara menghubungkan teks-teks suci yang terbatas jumlahnya dengan realitas kehidupan yang tidak terbatas ragamnya?

Akal manusia membutuhkan sebuah metode untuk menggali hukum dari sumber-sumber tersebut. Metode inilah yang dalam terminologi ushul fiqh disebut Istinbath al-Ahkam (penggalian hukum). Dan orang yang melakukan proses istinbath ini dengan sungguh-sungguh, menggunakan seluruh kapasitas keilmuannya, disebut sebagai Mujtahid. Proses yang ia lakukan disebut Ijtihad.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid 3 menegaskan bahwa ijtihad bukanlah sebuah pilihan yang boleh ditinggalkan. Ia adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah) yang harus ada di setiap generasi umat Islam. Jika tidak ada satu pun mujtahid di suatu masa, maka seluruh umat berdosa. Mengapa? Karena tanpa ijtihad, syariat tidak bisa diterapkan pada persoalan-persoalan baru. Dan tanpa penerapan syariat pada persoalan baru, Islam kehilangan fungsinya sebagai shalih li kulli zaman wa makan — relevan untuk setiap waktu dan tempat.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ ۖ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. An-Nahl: 64)

Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa fungsi Al-Qur’an adalah untuk menjelaskan (litubayyina) — dan proses penjelasan ini membutuhkan usaha intelektual yang sungguh-sungguh, yaitu ijtihad.

Namun perlu dipahami dengan sangat jelas: ijtihad tidak menciptakan hukum baru. Ijtihad hanya menemukan hukum yang sudah ada dalam dalil-dalil syara’. Mujtahid itu ibarat seorang arkeolog yang menggali artefak yang sudah terkubur di dalam tanah. Artefak itu sudah ada sebelum digali. Sang arkeolog tidak menciptakannya, ia hanya menyingkapnya dari balik lapisan tanah. Demikian pula mujtahid: hukum Allah sudah ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, mujtahid hanya berusaha menyingkapnya agar bisa dipahami dan diamalkan.


2. Definisi Ijtihad: Apa yang Sebenarnya Terjadi Ketika Seorang Ulama Berijtihad

الِاجْتِهَادُ: هُوَ بَذْلُ الْفَقِيهِ وُسْعَهُ لِاسْتِنْبَاطِ الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ مِنَ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ

“Ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan oleh seorang faqih (ahli fikih) untuk menggali hukum syar’i dari dalil-dalil syara’.”

Definisi ini mengandung beberapa unsur yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan.

Pertama, ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan (bazlu al-wus’i). Ini bukan aktivitas santai yang bisa dilakukan sambil lalu. Ijtihad menuntut seorang ulama untuk mengerahkan segenap potensi intelektualnya, menguras seluruh bekal ilmu yang ia miliki, dan bekerja dengan kesungguhan yang luar biasa. Seorang mujtahid harus menelusuri Al-Qur’an ayat demi ayat, hadits demi hadits, memahami konteks turunnya, menganalisis kekuatan dalil, membandingkan satu riwayat dengan riwayat lainnya, dan menerapkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang ketat.

Kedua, yang berijtihad haruslah faqih. Tidak sembarang orang yang bisa membaca Al-Qur’an lalu mengklaim dirinya mampu menggali hukum. Ijtihad memerlukan kompetensi keilmuan yang sangat tinggi dan sangat spesifik.

Ketiga, yang digali adalah hukum syar’i. Bukan hukum akal, bukan hukum adat, bukan hukum positif buatan manusia. Yang dicari adalah hukum yang berasal dari Allah ﷻ melalui dalil-dalil syara’.

Keempat, sumber penggalian adalah dalil-dalil syara’. Ijtihad tidak boleh bersumber dari keinginan pribadi, dari tekanan politik, dari tren sosial, atau dari kepentingan ekonomi. Satu-satunya sumber yang sah adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas — sesuai dengan metode istinbath yang telah ditetapkan oleh ushul fiqh.

Allah ﷻ berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini mengandung dua makna sekaligus. Di satu sisi, ia memerintahkan orang awam untuk bertanya kepada ahli ilmu — inilah dasar dari taqlid. Di sisi lain, ia mengisyaratkan bahwa ada “ahli dzikir” (ahl adz-dzikr) yang memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban berdasarkan ilmu mereka — dan ilmu itu diperoleh melalui proses ijtihad.

Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras terhadap orang yang berani berfatwa tanpa memiliki kompetensi:

مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ

“Barangsiapa diberi fatwa tanpa ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memberi fatwa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa berfatwa — yang merupakan buah dari ijtihad — adalah urusan yang sangat serius dan sangat berbahaya jika dilakukan oleh orang yang tidak kompeten.


3. Syarat-Syarat Mujtahid: Pintu yang Tidak Terbuka untuk Semua Orang

Tidak semua orang boleh berijtihad. Ini adalah prinsip yang disepakati oleh seluruh ulama ushul fiqh, termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Ijtihad bukanlah hak demokratis yang bisa diklaim oleh siapa saja. Ia memerlukan kualifikasi keilmuan yang sangat ketat dan sangat spesifik.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid 3 merinci syarat-syarat seorang mujtahid sebagai berikut:

Pertama, menguasai bahasa Arab secara mendalam. Mujtahid harus memahami nahwu (tata bahasa), sharaf (morfologi), balaghah (retorika), dan ilmu-ilmu bahasa Arab lainnya. Mengapa? Karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, dan As-Sunnah Nabi ﷺ juga disampaikan dalam bahasa Arab. Tanpa penguasaan bahasa Arab yang mendalam, seorang ulama tidak akan mampu memahami nuansa makna, perbedaan antara ‘am (umum) dan khas (khusus), antara mutlaq (bebas) dan muqayyad (terikat), antara hakikat dan majaz, antara perintah yang bersifat wajib dan yang bersifat sunnah.

Kedua, menguasai Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya. Mujtahid harus mengetahui ayat-ayat ahkam (ayat-ayat hukum), asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat), nasikh dan mansukh (ayat yang menghapus dan yang dihapus), serta tafsir-tafsir yang mu’tabar. Ia harus mampu membedakan antara ayat yang bersifat umum dan yang bersifat khusus, antara ayat yang bersifat mutlak dan yang bersifat terikat.

Ketiga, menguasai As-Sunnah dan ilmu-ilmu hadits. Mujtahid harus mampu membedakan antara hadits shahih, hasan, dan dha’if. Ia harus memahami ilmu jarh wa ta’dil (kritik terhadap perawi hadits), mengetahui asbabul wurud (sebab-sebab datangnya hadits), dan memahami konteks historis dari setiap hadits yang ia jadikan dalil.

Keempat, menguasai ilmu ushul fiqh. Ini adalah ilmu tentang kaidah-kaidah istinbath — bagaimana cara menggali hukum dari dalil. Tanpa ushul fiqh, seorang ulama akan seperti arsitek yang tidak memahami prinsip-prinsip struktur bangunan: ia mungkin bisa menyusun dalil-dalil, tetapi ia tidak tahu bagaimana cara menarik kesimpulan hukum yang valid dari dalil-dalil tersebut.

Kelima, mengetahui ijma’ (konsensus ulama). Mujtahid harus mengetahui masalah-masalah yang sudah disepakati oleh para ulama agar ia tidak mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan ijma’. Jika ia berijtihad pada masalah yang sudah ada ijma’-nya, maka ijtihadnya tidak sah dan tertolak.

Keenam, memahami realitas (waqi’) yang menjadi objek hukum. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sangat menekankan aspek ini. Seorang mujtahid tidak cukup hanya menguasai dalil-dalil syara’. Ia juga harus memahami secara mendalam realitas persoalan yang akan ia beri hukum. Bagaimana mungkin seorang ulama bisa menghakimi hukum cryptocurrency jika ia tidak memahami apa itu blockchain, apa itu desentralisasi, dan bagaimana mekanisme transaksi di dalamnya? Bagaimana mungkin seorang ulama bisa memberi hukum tentang bayi tabung jika ia tidak memahami proses fertilisasi in vitro?

Tabel 1: Syarat-Syarat Mujtahid Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani

SyaratAlasan KebutuhanKonsekuensi Jika Tidak Dipenuhi
Bahasa ArabAl-Qur’an dan Sunnah berbahasa ArabSalah memahami makna dalil
Ilmu Al-Qur’anSumber hukum pertamaTidak tahu nasikh-mansukh, asbabun nuzul
Ilmu HaditsSumber hukum keduaMenggunakan hadits dha’if sebagai dalil
Ushul FiqhMetode istinbath hukumTidak bisa menarik kesimpulan yang valid
Pengetahuan Ijma’Menjaga dari penyimpanganMengeluarkan pendapat yang sudah disepakati
Pemahaman Waqi’Menerapkan hukum pada realitasSalah menerapkan dalil pada konteks yang keliru

Syarat-syarat ini sangat berat. Tidak mengherankan jika jumlah mujtahid di setiap generasi sangat sedikit. Dan inilah yang menjadi dasar logis mengapa mayoritas umat Islam — bahkan di zaman keemasan Islam sekalipun — berada dalam posisi taqlid, yaitu mengikuti pendapat para mujtahid tanpa mengetahui dalil detail di balik pendapat tersebut.


4. Analogi Pertama: Sang Penambang Emas dan Pengguna Perhiasan

Untuk memahami relasi antara ijtihad dan taqlid, mari kita gunakan sebuah analogi yang kaya dan mendalam.

Bayangkan syariat Allah itu seperti lapisan emas murni yang tersimpan jauh di dalam perut bumi. Emas itu ada — nyata, berharga, dan dibutuhkan oleh manusia. Namun emas itu tidak muncul dengan sendirinya di permukaan tanah. Ia harus digali, ditambang, disaring, dan ditempa agar bisa menjadi perhiasan yang bermanfaat.

Mujtahid adalah penambang emas yang sangat ahli. Ia memiliki alat-alat yang lengkap: peta geologi (ilmu ushul fiqh), palu dan pahat (bahasa Arab dan ilmu tafsir), saringan emas (ilmu hadits), dan tungku peleburan (pemahaman realitas). Ia menghabiskan bertahun-tahun belajar cara menambang, berlatih di bawah bimbingan penambang senior, dan mengasah keahliannya hingga ia mampu membedakan antara emas murni dan batu biasa yang hanya berkilau mirip emas.

Ketika penambang ini menemukan emas, ia tidak menciptakannya. Emas itu sudah ada di dalam tanah sejak jutaan tahun lalu. Yang ia lakukan adalah menyingkap emas itu dari balik lapisan batuan dan tanah, membersihkannya dari kotoran, dan menempanya menjadi perhiasan yang bisa digunakan.

Muqallid — orang awam yang bertaqlid — adalah pengguna perhiasan. Ia tidak memiliki keahlian menambang. Ia tidak punya peta geologi. Ia tidak tahu cara membedakan emas murni dari emas palsu. Namun ia membutuhkan emas itu untuk perhiasan hidupnya: untuk shalat, untuk berdagang, untuk menikah, untuk bermuamalah dengan sesama.

Apa yang dilakukan pengguna perhiasan? Ia mempercayakan kepada penambang emas yang ahli. Ia percaya bahwa emas yang diberikan oleh penambang itu adalah emas asli, bukan kuningan yang dicat kuning. Ia tidak perlu memahami proses penambangan untuk bisa memakai perhiasan itu. Yang ia butuhkan adalah kepercayaan bahwa sumber perhiasan itu terpercaya.

Pertanyaannya: apakah pengguna perhiasan itu bodoh karena tidak bisa menambang sendiri? Tentu tidak. Ia cerdas karena ia tahu batas kemampuannya dan ia mempercayakan urusan yang di luar keahliannya kepada ahlinya. Justru yang bodoh adalah orang yang nekad menambang sendiri tanpa ilmu, tanpa alat, tanpa pelatihan — lalu mengklaim bahwa batu biasa yang ia temukan di pinggir sungai adalah emas murni.

Demikian pula taqlid. Orang awam yang bertaqlid kepada mujtahid yang kompeten bukanlah orang yang bodoh atau malas berpikir. Ia adalah orang yang ceras dan realistis: ia tahu bahwa ijtihad memerlukan keahlian yang tidak ia miliki, dan ia memilih untuk mengikuti pendapat orang yang memiliki keahlian tersebut. Ini adalah sikap yang rasional, terpuji, dan sesuai dengan perintah Allah dalam QS. An-Nahl: 43.


5. Taqlid: Kewajiban Orang yang Bukan Mujtahid

التَّقْلِيدُ: هُوَ اتِّبَاعُ قَوْلِ غَيْرِنَا مِنْ غَيْرِ حُجَّةٍ

“Taqlid adalah mengikuti perkataan orang lain tanpa mengetahui dalil (hujjah) di balik perkataan tersebut.”

Perlu ditegaskan sejak awal: dalam terminologi ushul fiqh Hizbut Tahrir, taqlid bukanlah sesuatu yang tercela secara mutlak. Taqlid tercela hanya jika dilakukan dalam masalah akidah (ushuluddin), karena akidah harus didasarkan pada keyakinan pribadi yang lahir dari pemahaman dan dalil yang jelas. Namun dalam masalah furu’ (cabang-cabang hukum, fikih), taqlid boleh dan bahkan wajib bagi orang yang bukan mujtahid.

Mengapa wajib? Karena Allah ﷻ tidak membebani seseorang di luar kemampuannya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika ijtihad memerlukan syarat-syarat keilmuan yang sangat berat — menguasai bahasa Arab, Al-Qur’an, hadits, ushul fiqh, ijma’, dan pemahaman realitas — maka jelas bahwa mayoritas umat Islam tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad. Memaksa mereka untuk berijtihad sama dengan memaksa seorang pasien untuk mengoperasi dirinya sendiri tanpa ilmu kedokteran. Itu bukan keadilan. Itu adalah kezaliman.

Oleh karena itu, Allah memberikan keringanan: orang yang tidak mampu berijtihad diperintahkan untuk bertaqlid kepada orang yang mampu. Inilah makna QS. An-Nahl: 43: “Bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.”

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid 3 menjelaskan bahwa taqlid dalam masalah fikih memiliki beberapa tingkatan:

Pertama, taqlid awam. Ini adalah taqlid yang dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak memiliki bekal ilmu fikih. Ia bertanya kepada ulama atau ustadz yang ia percayai, lalu ia mengamalkan jawaban tersebut tanpa mengetahui dalilnya. Ini adalah bentuk taqlid yang paling dasar dan paling umum.

Kedua, taqlid pelajar. Ini adalah taqlid yang dilakukan oleh orang yang sedang belajar fikih. Ia sudah mulai memahami dalil-dalil dasar, tetapi belum memiliki kapasitas untuk melakukan istinbath secara mandiri. Ia masih mengikuti pendapat ulama, tetapi sambil mempelajari alasan-alasan di balik pendapat tersebut.

Ketiga, ittiba’. Ini adalah tingkatan yang lebih tinggi dari taqlid. Dalam ittiba’, seseorang mengikuti pendapat ulama sambil mengetahui dalil yang menjadi dasar pendapat tersebut. Ia bukan sekadar ikut-ikutan, tetapi ia memahami mengapa ulama itu berpendapat demikian. Ittiba’ adalah jalan tengah yang sangat dianjurkan, karena ia menggabungkan ketaatan kepada ulama dengan pemahaman terhadap dalil.

Tabel 2: Tingkatan Mengikuti Pendapat Ulama

TingkatanDefinisiTingkat IlmuContoh Sikap
TaqlidMengikuti tanpa tahu dalilAwam”Ustadz A mengatakan haram, saya ikuti.”
Ittiba’Mengikuti sambil tahu dalilMenengah”Ustadz A mengatakan haram karena dalil X, dan saya memahami dalil itu.”
IjtihadMenggali hukum sendiri dari dalilMujtahid”Saya meneliti dalil-dalil dan menyimpulkan hukumnya adalah haram.”

Perlu dicatat bahwa ittiba’ lebih utama daripada taqlid, tetapi taqlid tetap sah dan tetap memenuhi kewajiban. Tidak setiap Muslim harus naik ke tingkat ittiba’, apalagi ke tingkat ijtihad. Yang penting, ia mengikuti pendapat ulama yang kompeten dan dapat dipercaya keilmuannya.


6. Syubhat: “Pintu Ijtihad Sudah Tertutup”

Salah satu klaim yang paling terkenal — dan paling menyesatkan — dalam sejarah pemikiran Islam adalah pernyataan bahwa “pintu ijtihad telah tertutup” sejak abad keempat Hijriyah. Klaim ini dikemukakan oleh sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, dan kemudian diadopsi secara luas oleh banyak kalangan hingga menjadi semacam dogma yang tidak boleh dipertanyakan.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membantah klaim ini dengan argumen yang sangat kuat dan sangat rasional.

Pertama, tidak ada dalil syar’i yang menyatakan bahwa pintu ijtihad ditutup. Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi ﷺ yang mengatakan bahwa ijtihad akan berhenti pada masa tertentu. Ijtihad adalah fardhu kifayah — kewajiban kolektif yang harus ada di setiap generasi. Jika pintu ijtihad ditutup, maka fardhu kifayah ini gugur, dan itu bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Kedua, klaim “pintu ijtihad tertutup” bertentangan dengan realitas sejarah. Bahkan setelah abad keempat Hijriyah, masih banyak ulama yang melakukan ijtihad dan menghasilkan pendapat-pendapat baru yang tidak sama persis dengan pendapat imam mazhab mereka. Imam An-Nawawi (w. 676 H), Imam As-Suyuthi (w. 911 H), dan banyak ulama lainnya terus melakukan ijtihad dalam kerangka mazhab mereka.

Ketiga, klaim ini bertentangan dengan kebutuhan umat. Persoalan-persoalan baru terus bermunculan di setiap zaman. Jika ijtihad berhenti, maka syariat tidak bisa menjawab persoalan-persoalan baru tersebut. Dan jika syariat tidak bisa menjawab persoalan baru, maka Islam kehilangan fungsinya sebagai way of life yang komprehensif.

Keempat, yang sebenarnya terjadi bukanlah “pintu ijtihad tertutup”, melainkan “kemandekan berpikir di sebagian kalangan.” Sebagian ulama merasa puas dengan apa yang telah digali oleh imam mazhab mereka dan tidak merasa perlu untuk melakukan ijtihad lebih lanjut. Ini adalah sikap pribadi, bukan ketetapan syar’i. Sikap ini mungkin terpuji dari sudut pandang kerendahan hati, tetapi ia tidak bisa dijadikan dasar untuk menutup pintu ijtihad secara keseluruhan.

Hizbut Tahrir menegaskan bahwa pintu ijtihad akan tetap terbuka hingga hari kiamat. Selama Al-Qur’an dan As-Sunnah masih ada, selama kaidah-kaidah ushul fiqh masih dipahami, dan selama ada ulama yang memenuhi syarat-syarat ijtihad, maka ijtihad akan terus berlangsung. Yang diperlukan bukanlah membuka pintu yang “tertutup” — karena pintu itu tidak pernah tertutup — melainkan mencetak ulama-ulama yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad.

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104)

Ayat ini menggunakan bentuk mudhari’ (kata kerja sekarang-akan datang) — yad’uuna, ya’muruuna, yanhawna — yang menunjukkan bahwa aktivitas dakwah, amar makruf, dan nahi mungkar harus berlangsung secara terus-menerus. Dan aktivitas ini tidak bisa dilakukan tanpa ijtihad yang terus-menerus pula.


7. Analogi Kedua: Sungai yang Mengalir dan Bendungan yang Membendung

Untuk lebih memahami mengapa klaim “pintu ijtihad tertutup” itu keliru, mari kita gunakan analogi kedua.

Bayangkan syariat Islam itu seperti sungai besar yang mengalir dari sumber mata air di pegunungan. Sumber mata air itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah — dua sumber yang tidak pernah kering, tidak pernah habis, dan tidak pernah kehilangan kemurniannya. Air dari sumber itu mengalir terus-menerus, melewati lembah-lembah, membasahi sawah-sawah, dan memberikan kehidupan bagi semua yang ada di sepanjang alirannya.

Ijtihad adalah proses yang memastikan bahwa air sungai itu terus mengalir ke daerah-daerah baru yang membutuhkan. Ketika peradaban berkembang dan muncul pemukiman baru di sepanjang sungai, diperlukan saluran-saluran baru agar air bisa sampai ke pemukiman-pemukiman itu. Saluran-saluran baru ini adalah ijtihad-ijtihad baru yang menggali hukum untuk persoalan-persoalan baru.

Sekarang, bayangkan ada sekelompok orang yang datang dan berkata: “Sungai ini sudah cukup mengalir ke daerah yang ada sekarang. Tidak perlu dibuat saluran baru lagi. Pintu untuk membuat saluran baru sudah ditutup.”

Apa yang akan terjadi? Daerah-daerah baru yang muncul di kemudian hari akan kekeringan. Sawah-sawah baru tidak akan terairi. Pemukiman-pemukiman baru akan mati karena tidak mendapat air. Padahal sumber mata air di pegunungan masih mengalir deras — airnya tidak berkurang, tidak habis, tidak berubah. Yang bermasalah bukan sumber airnya, melainkan sikap orang-orang yang menolak membuat saluran baru.

Demikian pula syariat Islam. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak pernah kehilangan kemampuannya untuk menjawab persoalan baru. Yang bermasalah adalah ketika sebagian kalangan mengklaim bahwa ijtihad — saluran yang menghubungkan sumber syariat dengan realitas baru — sudah tidak perlu lagi.

Namun perlu juga dipahami bahwa analogi ini memiliki batas. Sungai yang mengalir bebas tanpa kendali bisa menjadi banjir yang merusak. Demikian pula ijtihad yang dilakukan tanpa kaidah, tanpa syarat, tanpa metodologi yang benar, bisa menghasilkan “hukum” yang sebenarnya bukan hukum Allah, melainkan hukum hawa nafsu yang dibungkus dengan dalil-dalil yang disalahpahami.

Oleh karena itu, ijtihad harus dilakukan dalam alur kaidah ushul fiqh yang ketat, sebagaimana air sungai harus mengalir dalam saluran yang terarah agar tidak menjadi banjir yang menghancurkan. Ijtihad yang benar adalah ijtihad yang terikat dengan dalil, terikat dengan kaidah, dan terikat dengan pemahaman yang benar terhadap bahasa Arab dan realitas.


8. Ijtihad di Era Modern: Siapa yang Boleh Berijtihad Hari Ini?

Ini adalah pertanyaan yang sangat penting dan sangat praktis. Jika kita menerima bahwa pintu ijtihad tetap terbuka, lalu siapa yang boleh berijtihad di era modern? Apakah setiap orang yang memiliki gelar doktor dalam studi Islam boleh berijtihad? Apakah setiap ustadz yang populer di media sosial berhak mengeluarkan fatwa?

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan jawaban yang tegas: yang boleh berijtihad hanyalah orang yang memenuhi seluruh syarat mujtahid yang telah disebutkan di atas. Gelar akademis, popularitas, atau jabatan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai mujtahid. Yang menentukan adalah kompetensi keilmuan yang spesifik dan sangat ketat.

Di era modern, tantangan ijtihad menjadi semakin kompleks. Seorang mujtahid hari ini tidak hanya harus menguasai ilmu-ilmu syar’i tradisional. Ia juga harus memahami realitas modern secara mendalam — ekonomi digital, bioteknologi, kecerdasan buatan, hukum internasional, geopolitik, dan sebagainya. Tanpa pemahaman realitas yang memadai, ijtihad akan menghasilkan hukum yang tidak relevan atau bahkan berbahaya.

Oleh karena itu, Hizbut Tahrir menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama syariat dengan para ahli di bidangnya masing-masing. Seorang mujtahid yang ingin menghukumi cryptocurrency harus berkonsultasi dengan ahli teknologi blockchain. Seorang mujtahid yang ingin menghukumi bayi tabung harus berkonsultasi dengan ahli reproduksi. Seorang mujtahid yang ingin menghukumi sistem perbankan modern harus berkonsultasi dengan ahli ekonomi dan keuangan.

Ini bukan berarti mujtahid menyerahkan keputusan hukum kepada ahli non-syariat. Keputusan hukum tetap berada di tangan mujtahid berdasarkan dalil-dalil syara’. Namun pemahaman terhadap realitas objek hukum — yang merupakan syarat ijtihad — membutuhkan bantuan para ahli.

Tabel 3: Contoh Ijtihad Kontemporer yang Memerlukan Kolaborasi

Persoalan ModernIlmu Syar’i yang DiperlukanIlmu Non-Syar’i yang Diperlukan
CryptocurrencyFikih muamalah, riba, ghararTeknologi blockchain, mekanisme pasar kripto
Bayi tabungFikih munakahat, nasab, warisReproduksi, fertilisasi in vitro, embriologi
Kecerdasan buatanFikih jinayat, saksi, tanggung jawabMachine learning, otonomi sistem AI
Sistem perbankanFikih muamalah, riba, mudharabahMakroekonomi, kebijakan moneter, derivatif keuangan

Hizbut Tahrir juga menegaskan bahwa ijtihad kontemporer harus berlandaskan pada maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat): menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Setiap ijtihad yang bertentangan dengan maqashid ini harus ditolak, karena ia bukan ijtihad yang benar.


9. Tabanni: Ketika Negara Mengadopsi Satu Pendapat dari Banyak Pendapat

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, perbedaan pendapat di kalangan mujtahid adalah sebuah keniscayaan. Dan perbedaan pendapat itu sendiri bukanlah masalah selama ia tetap berada dalam kerangka dalil syara’ dan kaidah ushul fiqh yang benar. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seorang hakim memutuskan perkara lalu dia berijtihad dan benar, maka dia mendapat dua pahala. Jika dia berijtihad lalu salah, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mujtahid yang salah pun tetap mendapat pahala. Perbedaan pendapat di kalangan mujtahid adalah rahmat, bukan musibah.

Namun dalam konteks penerapan hukum oleh negara — khususnya dalam Khilafah Islamiyah — perbedaan pendapat tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada mekanisme penyelesaian. Bayangkan jika setiap hakim di seluruh wilayah Khilafah menerapkan pendapatnya sendiri-sendiri dalam kasus yang sama. Orang A di Baghdad divonis bebas, sementara orang B di Damaskus divonis hukuman untuk kasus yang persis sama. Ini akan menciptakan kekacauan hukum, ketidakadilan, dan hilangnya kepastian hukum.

Di sinilah konsep Tabanni menjadi sangat penting.

التَّبَنِّي: هُوَ اخْتِيَارُ الْحَاكِمِ (الْخَلِيفَةِ) رَأْيًا مُعَيَّنًا مِنَ الْآرَاءِ الْمُجْتَهِدَةِ لِيَكُونَ قَانُونًا يُطَبَّقُ فِي الدَّوْلَةِ

“Tabanni adalah ketika penguasa (Khalifah) memilih satu pendapat tertentu dari pendapat-pendapat yang mujtahid untuk dijadikan undang-undang yang diterapkan di seluruh wilayah negara.”

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Jilid 3 menjelaskan bahwa Khalifah memiliki wewenang untuk melakukan tabanni — yaitu memilih satu pendapat dari beberapa pendapat mujtahid yang berbeda, lalu menjadikannya sebagai undang-undang resmi negara yang wajib dilaksanakan oleh seluruh hakim dan seluruh warga negara.

Mengapa Khalifah berhak melakukan tabanni? Karena ia adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas ketertiban, keadilan, dan kesatuan umat. Jika perbedaan pendapat mulai mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesatuan gerak umat, atau menciptakan ketidakpastian hukum, maka Khalifah wajib memilih satu pendapat yang menurutnya paling kuat dalilnya dan paling sesuai dengan kemaslahatan umat.

Analogi Kapal Besar

Bayangkan umat Islam sebagai sebuah kapal besar yang sedang berlayar di lautan. Kapal ini memiliki banyak komandan yang masing-masing memiliki pendapat berbeda tentang arah yang harus dituju. Komandan A ingin ke utara, Komandan B ingin ke selatan, Komandan C ingin ke timur. Jika setiap komandan diberi kebebasan untuk mengarahkan kapalnya sendiri, maka kapal itu akan berputar-putar tanpa tujuan, menghabiskan bahan bakar, dan akhirnya karam.

Tabanni adalah mekanisme yang menjadikan satu komandan — yaitu Khalifah — sebagai penentu arah. Ia memilih satu arah yang paling benar, dan seluruh kru kapal wajib mengikuti arah tersebut. Bukan karena arah lain salah secara mutlak, tetapi karena kapal membutuhkan satu arah yang jelas agar bisa sampai ke tujuan.

Penting untuk dipahami: tabanni tidak membatalkan pendapat-pendapat lain yang tidak dipilih. Pendapat-pendapat itu tetap sah sebagai pendapat ijtihad yang valid. Yang terjadi hanyalah bahwa untuk keperluan penerapan oleh negara, satu pendapat dipilih agar tercipta kepastian hukum dan kesatuan.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan bahwa tabanni hanya berlaku untuk hukum-hukum yang akan diterapkan oleh negara (seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum ekonomi). Untuk ibadah mahdhah (shalat, puasa, haji), Khalifah tidak melakukan tabanni karena setiap Muslim bebas mengikuti pendapat yang ia yakini dalam urusan ibadah pribadinya.


10. Kesimpulan: Ijtihad dan Taqlid sebagai Pilar Syakhshiyyah Islamiyah

Pemahaman yang benar tentang ijtihad dan taqlid bukanlah sekadar pengetahuan akademis yang mengawang-awang di ruang kuliah. Ia adalah akidah amaliyah yang membentuk cara seorang Muslim berpikir, bersikap, dan berinteraksi dengan hukum-hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika seorang Muslim benar-benar memahami dan menancapkan konsep ijtihad dan taqlid ini di dalam dirinya, akan lahir kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyah) yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

Pertama, ia menghormati ilmu dan ulama. Ia tahu bahwa hukum Allah tidak bisa digali sembarangan. Ia menghormati para mujtahid yang telah menghabiskan puluhan tahun mempelajari Al-Qur’an, As-Sunnah, bahasa Arab, dan ushul fiqh. Ia tidak meremehkan pendapat ulama hanya karena pendapat itu tidak sesuai dengan keinginannya. Ia juga tidak mengklaim dirinya sebagai mujtahid jika ia tidak memenuhi syarat-syaratnya.

Kedua, ia tidak fanatik buta kepada satu mazhab. Ia menghormati semua mazhab yang mu’tabar dan memahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan mujtahid adalah rahmat, bukan musibah. Ia tidak mencela ulama mazhab lain dan tidak menganggap mazhabnya sendiri sebagai satu-satunya yang benar secara mutlak. Namun ia juga tidak berpindah-pindah mazhab hanya untuk mencari yang paling ringan — sikap yang dalam fikih disebut talfiq yang tercela.

Ketiga, ia aktif memahami dalil (ittiba’). Meskipun ia bertaqlid, ia tidak puas dengan taqlid saja. Ia berusaha mempelajari dalil-dalil di balik pendapat yang ia ikuti. Ia membaca, bertanya, dan belajar agar taqlidnya naik menjadi ittiba’ — mengikuti dengan pemahaman. Ini adalah sikap yang sangat dianjurkan karena ia membuat imannya berdiri di atas landasan ilmu, bukan di atas ikut-ikutan buta.

Keempat, ia mendukung ijtihad kontemporer. Ia sadar bahwa umat Islam membutuhkan mujtahid-mujtahid baru yang mampu menjawab persoalan-persoalan modern. Ia mendukung upaya-upaya pencetakan ulama yang memenuhi syarat ijtihad. Ia tidak terjebak dalam romantisme masa lalu yang mengklaim bahwa generasi sekarang tidak mampu lagi berijtihad.

Kelima, ia memahami konsep tabanni dan menerimanya sebagai kebutuhan negara. Ia tahu bahwa dalam Khilafah Islamiyah, Khalifah berhak memilih satu pendapat untuk dijadikan undang-undang. Ia tidak menolak undang-undang tersebut hanya karena ia secara pribadi mengikuti pendapat mujtahid yang berbeda. Ia memahami bahwa tabanni adalah mekanisme yang diperlukan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesatuan umat.

Inilah keseimbangan yang indah dalam Islam. Di satu sisi, syariat tetap murni karena setiap hukum harus bersumber dari dalil syara’ dan digali melalui kaidah ushul fiqh yang ketat. Di sisi lain, syariat tetap segar dan relevan karena pintu ijtihad selalu terbuka dan terus-menerus menghubungkan sumber syariat dengan realitas kehidupan yang terus berkembang.

Allah ﷻ berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Kesempurnaan agama yang Allah nyatakan dalam ayat ini bukanlah kesempurnaan yang statis dan membeku. Ia adalah kesempurnaan yang dinamis — kesempurnaan yang meliputi sumber-sumber syariat yang lengkap, metode penggalian hukum yang valid, dan mekanisme penerapan yang fleksibel. Ijtihad dan taqlid adalah dua sisi dari mata uang yang sama: keduanya diperlukan agar Islam tetap menjadi agama yang sempurna, relevan, dan mampu membimbing umat manusia menuju kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)


Materi Terkait: