Ketaatan kepada Penguasa: Antara Kewajiban Syar’i dan Realitas Sistem Sekuler
Sahabat pembaca yang budiman, di tengah berbagai krisis kebangsaan yang tak kunjung usai — harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, korupsi yang merajalela di setiap lapisan birokrasi, undang-undang yang lahir bukan untuk melindungi rakyat melainkan untuk melayani kepentingan segelintir elite — sering kali muncul suara-suara kritis dari umat Islam yang menuntut keadilan.
Namun, di saat yang sama, kerap muncul pula sekelompok orang — yang sering kali didukung oleh lingkaran kekuasaan — yang berusaha meredam suara-suara kritis tersebut dengan menggunakan dalil-dalil agama. Mereka mengutip ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ secara sepotong-sepotong, lalu berteriak dengan lantang: “Haram hukumnya mengkritik pemerintah! Kita wajib taat kepada Ulil Amri! Mengkritik penguasa adalah ciri-ciri kaum Khawarij, kaum pemberontak!”
Bagi masyarakat awam yang sangat mencintai agamanya dan takut kepada Allah ﷻ, dalil-dalil yang dilontarkan dengan nada mengancam ini sering kali membuat mereka ragu, takut berdosa, dan akhirnya memilih untuk diam. Mereka menelan kekecewaan, memendam kemarahan, dan membiarkan kezaliman terus berlangsung atas nama “ketaatan kepada penguasa.”
Apakah benar Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi “bebek” yang patuh buta kepada penguasa, sezalim apa pun penguasa tersebut? Apakah penguasa yang menerapkan sistem Demokrasi-Sekuler — yang kedaulatan hukumnya berada di tangan manusia, bukan di tangan Allah — berhak mendapatkan ketaatan mutlak layaknya seorang Khalifah yang menerapkan syariat Islam?
Hizbut Tahrir, melalui kajian Ushul Fiqh dan Fiqih Siyasah (Politik Islam) yang mendalam, mendudukkan persoalan ini dengan sangat adil, jernih, dan tajam. Mari kita bedah satu per satu dalil tentang ketaatan kepada penguasa, agar kita tidak terjebak dalam ketaatan yang buta, namun juga tidak terjerumus ke dalam anarkisme yang merusak.
1. Siapakah Ulil Amri yang Wajib Ditaati?
Dalil utama yang sering digunakan untuk menuntut ketaatan kepada penguasa adalah firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)
Ayat ini memang memerintahkan ketaatan kepada Ulil Amri. Namun, jika kita membacanya secara utuh dan merujuk pada kitab-kitab tafsir yang muktabar, kita akan menemukan beberapa syarat mutlak yang melekat pada kata Ulil Amri yang sering kali diabaikan oleh mereka yang menggunakan ayat ini untuk membungkam kritik.
Pertama, perhatikan kata “minkum” (مِنْكُمْ) — “di antara kamu.” Syarat pertama adalah Ulil Amri itu harus berasal dari kalangan kaum Muslimin. Ia harus seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini bukan interpretasi yang dipaksakan; ini adalah pemahaman yang disepakati oleh para ulama tafsir.
Kedua, dan ini yang paling krusial, perhatikan struktur tata bahasa ayat di atas. Kata “Athi’u” (أَطِيعُوا — “taatilah”) diulang dua kali: sekali di depan “Allah” dan sekali di depan “Ar-Rasul.” Namun, kata “Athi’u” tidak diulang di depan “Ulil Amri.” Para ulama tafsir dan ushul fiqih sepakat bahwa ini bermakna sangat dalam: ketaatan kepada Ulil Amri tidaklah mutlak, melainkan bersifat taba’iyyah (bersyarat/ikutan). Ulil Amri hanya wajib ditaati selama ia taat kepada Allah dan Rasul-Nya — yaitu, selama ia menerapkan syariat Islam.
Jika Ulil Amri tersebut memerintahkan kemaksiatan atau menerapkan hukum selain hukum Allah — yaitu hukum sekuler buatan manusia — maka gugurlah kewajiban taat dalam perkara maksiat tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda dengan sangat tegas:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (kebaikan/syariat).” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no. 1840)
2. Syarat Ketaatan: “Selama Mereka Menegakkan Kitabullah”
Ada banyak hadits sahih yang memerintahkan umat Islam untuk taat kepada pemimpin, bahkan jika pemimpin itu berbuat zalim — merampas harta atau memukul punggung. Hadits-hadits inilah yang sering dijadikan “senjata” untuk membungkam kritik dan menuntut ketaatan mutlak.
Salah satu hadits yang paling sering dikutip adalah:
“Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak menjalankan sunnahku… Dengarlah dan taatilah (mereka). Walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, dengar dan taatilah.” (HR. Muslim no. 1847)
Namun, sangat disayangkan, kelompok yang menggunakan hadits ini sering kali menyembunyikan atau mengabaikan hadits-hadits lain yang menjadi qayyad (pemberi batasan/syarat) bagi hadits tersebut.
Dalam ilmu Ushul Fiqh, jika ada dalil yang mutlak (umum) dan ada dalil yang muqayyad (diberi batasan), maka dalil yang mutlak harus dipahami sesuai dengan batasannya. Tidak boleh mengambil dalil yang mutlak dan mengabaikan dalil yang membatasinya.
Apa batasan (syarat) dari Rasulullah ﷺ agar seorang pemimpin berhak ditaati meskipun ia zalim? Batasannya sangat jelas dan tegas: selama pemimpin itu masih menegakkan Hukum-hukum Allah (Syariat Islam) di tengah-tengah masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَلَوْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مَجْدُوعٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
“Walaupun yang diangkat memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi yang cacat, selama ia memimpin kalian dengan Kitabullah (Al-Qur’an), maka dengarlah dan taatilah.” (HR. Muslim no. 1839)
Perhatikan frasa “yaqudukum bi kitabilillah” — “memimpin kalian dengan Kitabullah.” Ini adalah syarat mutlak. Ketaatan kepada penguasa yang zalim secara pribadi (misalnya ia suka mabuk atau merampas harta individu) tetap diwajibkan hanya jika penguasa tersebut masih menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai konstitusi dan sumber hukum negara.
Mengapa demikian? Karena dalam pandangan Islam, menjaga keutuhan negara Islam (Khilafah) dan mencegah pertumpahan darah lebih diutamakan daripada melengserkan penguasa yang hanya fasik secara pribadi namun masih menjaga konstitusi Islam.
| Kondisi Penguasa | Status Penerapan Hukum Negara | Sikap Umat Islam |
|---|---|---|
| Adil dan bertakwa | Menerapkan Syariat Islam secara kaffah | Wajib taat dalam hal yang ma’ruf |
| Zalim atau fasik secara pribadi | Masih menerapkan Syariat Islam secara kaffah | Wajib taat dan bersabar, dilarang memberontak fisik |
| Menerapkan hukum sekuler (kufur) | Tidak menerapkan Syariat Islam | Tidak wajib taat pada aturan kufurnya, wajib mengoreksi (muhasabah) |
3. Realitas Penguasa di Sistem Demokrasi-Sekuler Saat Ini
Sekarang mari kita bawa kaidah syar’i di atas untuk menilai realitas penguasa di negeri-negeri Muslim saat ini — termasuk Indonesia, Mesir, Turki, Pakistan, dan lainnya.
Apakah para presiden, raja, atau perdana menteri saat ini memimpin dengan Kitabullah? Jawabannya sangat jelas dan tidak bisa diputarbalikkan: Tidak.
Mereka memimpin dan mengatur negara dengan sistem Demokrasi, di mana kedaulatan — hak untuk membuat hukum — diserahkan kepada akal manusia (anggota DPR/Parlemen), bukan kepada Allah ﷻ. Mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalis yang dibangun di atas riba, pajak yang menzalimi, dan privatisasi sumber daya alam. Mereka menerapkan sistem pidana warisan penjajah yang tidak mengenal hudud. Dan mereka menjalankan kebijakan luar negeri yang tunduk pada hukum internasional sekuler dan lembaga-lembaga seperti PBB.
Karena mereka tidak memimpin dengan Kitabullah, maka mereka gugur dari syarat mendapatkan ketaatan mutlak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits tentang ketaatan kepada Ulil Amri dan Khalifah.
Kita tidak boleh — dan tidak seharusnya — menyamakan seorang Presiden Demokrasi yang melegalkan hukum sekuler, yang kedaulatan hukumnya berada di tangan parlemen, dengan seorang Khalifah Bani Umayyah atau Abbasiyah (seburuk apa pun sejarah pribadi mereka) yang masih menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya konstitusi negara. Perbedaannya fundamental. Yang satu memimpin dengan Kitabullah, yang lain memimpin dengan konstitusi buatan manusia.
Lalu, bagaimana sikap kita terhadap undang-undang yang mereka buat?
Jika undang-undang itu bersifat administratif dan mubah — demi ketertiban umum, seperti aturan lalu lintas (lampu merah), aturan tata kota, atau administrasi kependudukan — maka umat Islam boleh menaatinya demi kemaslahatan bersama. Namun, ketaatan ini bukan karena ketaatan syar’i kepada penguasanya, melainkan karena kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, jika undang-undang itu bertentangan dengan syariat — seperti kewajiban membayar pajak yang menzalimi rakyat miskin, legalisasi perbankan ribawi, atau undang-undang yang melegalkan perzinaan dan kemaksiatan — maka umat Islam haram untuk rida (rela) dan wajib menolaknya dengan lisan.
4. Analogi: Dokter Palsu dan Resep yang Mematikan
Untuk memahami mengapa kita tidak boleh menyamakan penguasa sekuler dengan Khalifah yang menerapkan syariat, mari kita gunakan sebuah analogi.
Analogi: Dokter Palsu dan Dokter Asli
Bayangkan Anda sedang sakit dan membutuhkan pengobatan. Anda memiliki dua pilihan dokter.
Dokter pertama adalah seorang dokter yang memiliki ijazah kedokteran yang sah, lisensi praktik yang resmi, dan kompetensi yang teruji. Namun, dokter ini memiliki sifat yang tidak menyenangkan: ia sering marah-marah, kadang mengambil biaya yang lebih tinggi dari seharusnya, dan perilakunya tidak selalu ramah. Meskipun demikian, setiap resep yang ia berikan adalah resep yang benar, berdasarkan ilmu kedokteran yang valid, dan akan menyembuhkan penyakit Anda.
Dokter kedua adalah seorang yang mengaku sebagai dokter, tetapi sebenarnya tidak memiliki ijazah kedokteran sama sekali. Ia tidak pernah belajar ilmu medis. Setiap resep yang ia berikan adalah racun yang justru akan memperparah penyakit Anda. Ia mungkin tersenyum ramah, berbicara manis, dan terlihat sangat meyakinkan. Tetapi pada hakikatnya, ia adalah seorang penipu yang berbahaya.
Sahabat pembaca, kepada dokter mana Anda akan mempercayakan nyawa Anda?
Jawabannya jelas. Dokter pertama, meskipun perilakunya tidak menyenangkan, masih layak dipercaya karena ia mempraktikkan ilmu kedokteran yang benar. Dokter kedua, meskipun perilakunya ramah, sama sekali tidak layak dipercaya karena ia tidak memiliki dasar ilmu yang valid.
Inilah perbedaan antara Khalifah yang zalim secara pribadi namun masih menerapkan syariat Islam, dengan penguasa Demokrasi-Sekuler yang sama sekali tidak menerapkan syariat Islam. Yang pertama masih “mempraktikkan ilmu kedokteran” yang benar — yaitu hukum Allah. Yang kedua adalah “dokter palsu” yang memberikan “resep racun” — yaitu hukum buatan manusia yang justru merusak kehidupan.
5. Apakah Boleh Memberontak (Khuruj) dengan Senjata?
Jika penguasa saat ini menerapkan sistem sekuler (kufur), apakah itu berarti umat Islam boleh mengangkat senjata, mengebom fasilitas negara, atau melakukan pemberontakan fisik (Khuruj / Bughat) untuk menggulingkannya?
Ini adalah pertanyaan yang sangat kritis, dan Hizbut Tahrir memberikan jawaban yang sangat tegas dan konsisten: TIDAK BOLEH.
Hizbut Tahrir mengharamkan penggunaan kekerasan fisik, pemberontakan bersenjata, pembunuhan pejabat, atau aksi terorisme dalam upaya mengubah pemerintahan di negeri-negeri kaum Muslimin.
Mengapa dilarang? Karena Rasulullah ﷺ melarang umat Islam untuk memerangi penguasa dengan pedang, KECUALI jika penguasa tersebut melakukan Kufrun Buwah (كُفْرٌ بَوَاحٌ) — Kekufuran yang Sangat Nyata dan Terang-terangan — di mana kita memiliki bukti (burhan) dari Allah tentang hal tersebut, DAN kita memiliki kemampuan fisik yang pasti menang tanpa mengorbankan darah umat Islam secara sia-sia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (Kufrun Buwah), yang kalian memiliki bukti (dalil) dari Allah tentang hal itu.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1855)
Dalam realitas saat ini, meskipun sistem yang diterapkan adalah sistem kufur (sekuler), para penguasanya mayoritas masih Muslim. Mereka masih membiarkan adzan berkumandang. Mereka masih membiarkan orang shalat dan berhaji. Mereka masih mengklaim diri sebagai Muslim. Melakukan pemberontakan bersenjata di tengah kondisi umat yang belum siap secara ideologis hanya akan memicu perang saudara — seperti yang telah kita saksikan di Suriah, Libya, dan Yaman — yang mengorbankan jutaan nyawa kaum Muslimin tanpa hasil yang sepadan.
Oleh karena itu, metode perjuangan (Thariqah) Hizbut Tahrir adalah Dakwah Pemikiran (Fikriyyah) dan Perjuangan Politik (Siyasiyyah) tanpa kekerasan fisik (La Madiyah). Perubahan harus datang melalui perubahan kesadaran umat, bukan melalui pertumpahan darah yang sia-sia.
6. Kewajiban Mengoreksi Penguasa (Muhasabah lil Hukkam)
Jika kita tidak boleh taat buta, tapi juga dilarang memberontak dengan senjata, lalu apa yang harus dilakukan umat Islam saat melihat kezaliman penguasa?
Jawabannya adalah: Muhasabah lil Hukkam — Mengoreksi Penguasa.
Mengoreksi penguasa dengan lisan, tulisan, demonstrasi damai, dan membongkar kezaliman kebijakannya bukanlah tindakan “Khawarij” (pemberontak). Sebaliknya, itu adalah Kewajiban Syar’i yang sangat agung (Fardhu Kifayah) yang merupakan bagian integral dari Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Rasulullah ﷺ justru memberikan gelar kehormatan tertinggi bagi orang yang berani mengkritik penguasa zalim:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim, lalu ia menasihatinya (memerintahkan yang ma’ruf dan melarang yang mungkar), kemudian penguasa itu membunuhnya.” (HR. Al-Hakim, dihasankan oleh Al-Albani)
Perhatikan hadits di atas dengan saksama. Orang tersebut tidak membawa pedang. Tidak membawa bom. Tidak merencanakan kudeta. Ia hanya “berdiri” dan “berbicara” — menasihati penguasa dengan lisan. Namun karena ucapannya yang kritis itu ia dibunuh oleh penguasa, maka Allah ﷻ mengganjarnya dengan gelar “Penghulu Syuhada,” sejajar dengan paman Nabi ﷺ, Hamzah bin Abdul Muthalib.
Oleh karena itu, ketika Hizbut Tahrir atau umat Islam melakukan aksi damai menolak kenaikan harga BBM, menolak privatisasi aset negara, atau menolak undang-undang yang pro-penjajah, mereka sedang melaksanakan ibadah Muhasabah lil Hukkam. Menuduh mereka sebagai “anti-NKRI” atau “pemberontak” adalah sebuah kejahatan intelektual dan penyesatan agama yang sangat berbahaya.
| Tindakan Umat | Hukum Syara’ | Penjelasan |
|---|---|---|
| Taat buta dan membenarkan kezaliman penguasa | Haram | Termasuk perbuatan rida terhadap kemaksiatan dan pengkhianatan terhadap amanat agama |
| Pemberontakan fisik (Khuruj / bom / terorisme) | Haram | Menumpahkan darah umat secara sia-sia, menyalahi Thariqah Dakwah yang ditetapkan syariat |
| Taat pada aturan mubah (administratif) | Mubah / Boleh | Demi ketertiban umum — lalu lintas, KTP, administrasi — selama tidak bertentangan dengan syariat |
| Mengoreksi dengan lisan dan tulisan (Muhasabah) | Wajib (Fardhu Kifayah) | Sebaik-baik jihad adalah kalimat yang haq di depan penguasa zalim |
7. Ulama Su’: Penjilat Kekuasaan yang Mengatasnamakan Agama
Sahabat pembaca, salah satu tragedi terbesar umat Islam saat ini bukanlah penjajahan militer atau penjajahan ekonomi. Tragedi terbesar umat Islam adalah adanya ulama-ulama su’ — ulama-ulama jahat — yang menjual agama mereka demi kepentingan penguasa.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang agama, tetapi menggunakan pengetahuan itu bukan untuk membimbing umat, melainkan untuk membenarkan kezaliman. Mereka mengutip dalil-dalil tentang ketaatan kepada penguasa, tetapi sengaja menyembunyikan dalil-dalil tentang kewajiban mengoreksi penguasa. Mereka menuduh setiap orang yang kritis sebagai “Khawarij” atau “pemberontak,” padahal mereka sendirilah yang telah mengkhianati amanat ilmu yang Allah titipkan kepada mereka.
Rasulullah ﷺ telah memperingatkan kita tentang mereka:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Dan dalam riwayat lain, beliau ﷺ bersabda tentang orang-orang yang akan datang di akhir zaman yang mengenakan pakaian ulama tetapi hati mereka lebih busuk dari bangkai. Mereka adalah orang-orang yang menggunakan agama untuk dunia, bukan menggunakan dunia untuk agama.
Ketika Anda mendengar seseorang menggunakan dalil agama untuk membungkam kritik terhadap penguasa yang zalim, ketahuilah bahwa Anda sedang berhadapan dengan warisan ulama su’ yang telah diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ.
8. Ketaatan yang Rasional: Bukan Penakut, Bukan Anarkis
Hizbut Tahrir menempatkan ketaatan pada porsi yang sangat rasional dan syar’i. Tidak ekstrem ke kanan (taat buta), tidak ekstrem ke kiri (anarkis).
Ketaatan mutlak hanya milik Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ. Tidak ada seorang pun — bukan presiden, bukan raja, bukan jenderal, bukan ulama — yang berhak mendapatkan ketaatan mutlak selain Allah dan Rasul-Nya.
Ketaatan kepada penguasa (Khalifah) adalah wajib selama ia memimpin dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jika ia menyimpang, umat wajib mengoreksinya. Jika ia kafir secara terang-terangan dan umat memiliki kemampuan untuk menggantinya tanpa pertumpahan darah yang sia-sia, maka umat wajib menggantinya.
Ketaatan pada penguasa sistem sekuler gugur dalam segala perkara yang bertentangan dengan syariat. Umat Islam tidak boleh rida dengan hukum-hukum kufur yang diterapkan oleh penguasa sekuler, dan umat Islam wajib menolaknya dengan lisan.
Perubahan sistem (Taghyir) harus dilakukan melalui dakwah pemikiran dan politik tanpa kekerasan fisik. Ini adalah manhaj yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ — membangun kesadaran umat, meraih dukungan rakyat, dan kemudian mengambil kekuasaan melalui cara-cara yang damai dan konstitusional.
Mengoreksi penguasa (Muhasabah) adalah mahkota ibadah politik yang harus terus disuarakan tanpa rasa takut. Umat Islam tidak boleh menjadi umat yang penakut, yang gemetar melihat seragam aparat, atau yang bungkam karena diancam dengan pasal karet.
9. Umat Terbaik: Dilahirkan untuk Memimpin, Bukan untuk Menjadi Budak
Sahabat pembaca, mari kita renungkan firman Allah ﷻ yang sangat agung ini:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 110)
Perhatikan tiga kriteria yang membuat umat Islam menjadi “umat terbaik”: (1) menyuruh kepada yang ma’ruf, (2) mencegah dari yang munkar, dan (3) beriman kepada Allah.
Dua dari tiga kriteria itu — amar ma’ruf dan nahi munkar — adalah tindakan aktif yang memerlukan keberanian, keberanian untuk berbicara, keberanian untuk mengoreksi, keberanian untuk menolak kezaliman. Umat yang terbaik bukanlah umat yang diam dan pasif. Umat yang terbaik adalah umat yang aktif menegakkan kebenaran dan melawan kemungkaran.
Umat Islam tidak boleh menjadi umat yang penakut, yang gemetar melihat seragam aparat, atau yang bungkam karena diancam dengan pasal karet. Umat Islam adalah umat yang dilahirkan untuk memimpin dunia, bukan untuk menjadi budak di negeri mereka sendiri.
10. Kesimpulan: Menjadi Umat yang Cerdas dan Berani
Tuduhan bahwa Hizbut Tahrir adalah kelompok pemberontak (Khawarij) karena sering mengkritik pemerintah adalah tuduhan yang salah alamat. Sebaliknya, tuduhan bahwa umat Islam harus diam saja melihat kezaliman atas nama “ketaatan kepada Ulil Amri” adalah doktrin fatalistik yang disebarkan oleh ulama-ulama su’ yang menjadi penjilat kekuasaan.
Hizbut Tahrir menempatkan ketaatan pada porsi yang sangat rasional dan syar’i: ketaatan mutlak hanya milik Allah dan Rasul-Nya; ketaatan kepada Khalifah wajib selama ia memimpin dengan Al-Qur’an dan Sunnah; ketaatan pada penguasa sistem sekuler gugur dalam perkara yang bertentangan dengan syariat; perubahan sistem harus dilakukan melalui dakwah pemikiran dan politik tanpa kekerasan fisik; dan mengoreksi penguasa adalah mahkota ibadah politik yang harus terus disuarakan tanpa rasa takut.
Mari kita suarakan kebenaran dengan lantang, cerdas, dan bermartabat. Mari kita koreksi penguasa dengan lisan dan tulisan, dengan demonstrasi damai dan tulisan yang tajam. Dan mari kita terus berjuang, dengan metode yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, demi menyongsong kembalinya sistem yang akan benar-benar menaungi kita dengan keadilan: Khilafah Rasyidah ‘ala Minhajin Nubuwwah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Lanjutkan Perjalanan Anda:
- Syarat dan Baiat Khalifah (Memahami syarat-syarat syar’i seorang Khalifah dan mekanisme baiat)
- Kedaulatan Syara: Hukum Allah di Atas Segalanya (Mengapa hukum Allah harus menjadi konstitusi negara)
- HT dan Kekerasan: Apakah Hizbut Tahrir Kelompok Teroris? (Klarifikasi posisi HT terkait isu kekerasan dan terorisme)
- Politik dan Akhlak: Mengapa Kebaikan Individu Saja Tidak Cukup? (Hubungan antara perbaikan individu dan perbaikan sistem)
- Prinsip Tanpa Kekerasan Materi (Metode perjuangan Hizbut Tahrir yang damai dan intelektual)