Hizbut Tahrir dan Mazhab Fiqih: Apakah HT Anti Mazhab?

Menengah faq-dan-klarifikasi
#Mazhab Fiqih #Tabanni #Taqlid #Ijtihad #Syakhshiyyah Islamiyyah #Imam Mazhab #Hizbut Tahrir #Furu'iyyah #Ikhtilaf #Kutlah Siyasiyyah

Menjawab syubhat bahwa Hizbut Tahrir anti mazhab atau membuat mazhab kelima. Penjelasan tentang konsep Tabanni (adopsi hukum) dalam HT dan posisi HT terhadap 4 Imam Mazhab yang muktabar.

Hizbut Tahrir dan Mazhab Fiqih: Apakah HT Anti Mazhab?

Sahabat pembaca yang budiman, bayangkan Anda sedang duduk di sebuah majelis ilmu di pesantren tradisional Jawa. Seorang kiai sepuh tengah menjelaskan indahnya warisan fiqih yang telah diwariskan oleh para Imam Mazhab selama berabad-abad. Tiba-tiba, seorang santri muda mengangkat tangan dan bertanya, “Gus, katanya ada kelompok yang tidak menghormati mazhab kita? Katanya mereka mau bikin mazhab baru?” Suasana pun berubah tegang. Tuduhan itu — bahwa Hizbut Tahrir adalah kelompok “anti mazhab” atau bahkan “pembuat mazhab kelima” — telah lama beredar di tengah-tengah umat Islam, khususnya di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya memegang teguh Mazhab Syafi’i.

Bagi seseorang yang lahir dan besar dalam tradisi menghormati para Imam Mazhab, tuduhan ini tentu sangat sensitif dan bisa menimbulkan antipati yang mendalam. Namun, benarkah tuduhan tersebut? Apakah Hizbut Tahrir benar-benar menolak warisan keilmuan para Imam agung seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal? Ataukah ini hanyalah sebuah syubhat (kerancuan) yang lahir dari ketidaktahuan tentang perbedaan mendasar antara gerakan politik ideologis dan lembaga fatwa?

Mari kita dudukkan persoalan ini dengan tenang, objektif, dan bersandar pada kitab-kitab resmi Hizbut Tahrir — terutama Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 1 dan Jilid 3. Kita akan mengupas tuntas bagaimana sebenarnya posisi HT terhadap mazhab-mazhab fiqih yang muktabar (diakui), dan mengapa konsep Tabanni (adopsi hukum) yang mereka terapkan sama sekali bukan berarti membuat mazhab baru.


1. Apa Sebenarnya Mazhab Fiqih Itu?

Sebelum kita menilai posisi Hizbut Tahrir, sahabat pembaca, kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu tentang apa itu “Mazhab”. Secara bahasa, Mazhab berarti “jalan yang dilalui” atau “tempat yang dituju”. Dalam istilah Ushul Fiqh, Mazhab adalah metodologi (Manhaj Istinbath) yang digunakan oleh seorang Mujtahid Mutlaq dalam menggali hukum-hukum syara’ dari dalil-dalilnya yang terperinci — yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah — beserta seluruh kumpulan hukum-hukum hasil galian tersebut.

Empat Imam Mazhab yang masyhur di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah adalah Imam Abu Hanifah dengan Mazhab Hanafinya, Imam Malik bin Anas dengan Mazhab Malikinya, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i dengan Mazhab Syafi’inya, dan Imam Ahmad bin Hanbal dengan Mazhab Hanbalinya. Keempat imam ini adalah para mujtahid agung yang telah menghabiskan seluruh hidup mereka untuk merumuskan kaidah-kaidah ilmu agar umat Islam yang hidup jauh dari masa kenabian tetap bisa memahami Al-Qur’an dan Sunnah dengan benar.

Apakah keempat mazhab ini berselisih? Tentu saja, sahabat pembaca. Mereka sering kali berbeda pendapat (Ikhtilaf) dalam masalah cabang (Furu’iyyah), seperti hukum menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu, letak tangan saat shalat, atau hukum membaca qunut subuh. Namun, mereka semua sepakat dalam masalah pokok (Ushuluddin / Akidah). Dan Rasulullah ﷺ sendiri telah memberikan jaminan pahala bagi para mujtahid yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Jika seorang hakim (mujtahid) berijtihad lalu ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia berijtihad lalu ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)


2. Sikap Hizbut Tahrir terhadap Empat Imam Mazhab

Lalu, bagaimana posisi Hizbut Tahrir terhadap keempat Imam Mazhab yang mulia ini? Sahabat pembaca, Hizbut Tahrir dengan sangat tegas dan jelas menyatakan bahwa keempat mazhab tersebut — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — beserta mazhab-mazhab Islam lainnya seperti Zaidiyah, Ja’fariyah, dan Zhahiriyah, semuanya adalah mazhab-mazhab Islam yang sah. Ijtihad mereka adalah ijtihad yang muktabar, yakni diakui keabsahannya secara syar’i. Setiap Muslim dibolehkan (mubah) untuk bertaqlid (mengikuti) pendapat dari salah satu mazhab tersebut dalam urusan ibadah dan muamalah pribadinya.

Hizbut Tahrir tidak pernah merendahkan, mencela, atau melarang umat Islam untuk mengikuti Mazhab Syafi’i atau mazhab lainnya. Bahkan, Syaikh Taqiuddin An-Nabhani — pendiri Hizbut Tahrir — sendiri sebelum mendirikan HT adalah seorang Qadhi (Hakim) yang sangat pakar dan mengamalkan fiqih Mazhab Syafi’i. Jadi, tuduhan bahwa HT “anti mazhab” adalah fitnah yang sama sekali tidak berdasar pada kenyataan.

Tabel 1: Pandangan HT terhadap Mazhab Fiqih

IsuPandangan Hizbut TahrirTuduhan yang Beredar
Keabsahan 4 MazhabSah, muktabar, dan bernilai pahala (Ijtihad Syar’i).HT dituduh menolak 4 Mazhab.
Bertaqlid bagi AwamBoleh (Mubah) mengikuti salah satu mazhab.HT dituduh memaksa orang awam berijtihad sendiri.
Sikap terhadap IkhtilafMenghargai perbedaan pendapat dalam masalah furu’.HT dituduh merasa paling benar sendiri.

3. Apakah Hizbut Tahrir Membuat “Mazhab Kelima”?

Jika HT mengakui keempat mazhab, mengapa dalam beberapa masalah fiqih — seperti hukum aurat, hukum kepemilikan, atau hukum peradilan — HT seolah-olah memiliki pendapatnya sendiri yang terkadang berbeda dengan pendapat mayoritas (jumhur) ulama Syafi’iyah di Indonesia? Apakah HT sedang membuat “Mazhab Kelima”?

Untuk menjawab pertanyaan ini, sahabat pembaca, kita harus memahami perbedaan mendasar antara Lembaga Fatwa atau Mazhab Fiqih di satu sisi, dengan Partai Politik Ideologis (Hizb Siyasi) di sisi lain. Mazhab Fiqih bertujuan untuk merumuskan hukum bagi seluruh aspek kehidupan — dari cara mandi junub hingga cara membagi waris — untuk diikuti oleh individu-individu Muslim. Adapun Hizbut Tahrir adalah Partai Politik yang bertujuan untuk membangkitkan umat Islam dan mendirikan kembali Khilafah Islamiyyah. HT bukanlah lembaga fatwa seperti MUI atau Bahtsul Masail NU.

Namun, sebagai partai politik yang berjuang untuk mendirikan negara, HT tentu harus memiliki konsep negara yang jelas dan utuh. HT tidak bisa berjuang mendirikan Khilafah jika anggotanya sendiri masih berdebat tentang sistem ekonominya nanti pakai pendapat siapa, atau sistem pemerintahannya pakai pendapat siapa. Oleh karena itu, HT melakukan apa yang disebut dengan Tabanni (Adopsi Hukum).


4. Konsep Tabanni: Mengapa Partai Harus Mengadopsi Hukum?

Tabanni secara bahasa berarti “mengadopsi” atau “mengambil sebagai anak”. Dalam istilah Hizbut Tahrir, Tabanni adalah proses di mana partai mengadopsi (memilih) satu pendapat fiqih tertentu dari sekian banyak pendapat yang ada, untuk dijadikan sebagai pendapat resmi partai. Mengapa HT harus melakukan Tabanni? Berdasarkan kaidah syara’ dan sejarah pergerakan, sebuah kelompok dakwah (Kutlah) akan hancur dan bubar dari dalam jika anggotanya terus-menerus berdebat tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ide dan metode perjuangan partai.

Analogi: Orkestra yang Harmonis

Bayangkan sebuah orkestra simfoni yang terdiri dari puluhan musisi. Setiap musisi adalah ahli di bidangnya — ada yang menguasai biola, ada yang mahir memainkan cello, ada yang piawai meniup terompet. Masing-masing musisi memiliki interpretasi tersendiri tentang bagaimana sebuah lagu seharusnya dimainkan.

Namun, agar orkestra itu menghasilkan musik yang harmonis dan bukan kekacauan suara, mereka semua harus mengikuti satu dirigen. Dirigen tidak menciptakan lagu baru. Dirigen hanya memilih interpretasi terbaik dari sekian banyak kemungkinan, dan seluruh musisi wajib mengikuti pilihan itu agar musik yang dihasilkan indah dan bersatu.

Hizbut Tahrir adalah orkestra itu. Tabanni adalah keputusan sang dirigen. Dan pendapat-pendapat fiqih yang diadopsi adalah partitur musik yang sudah ada sejak berabad-abad lalu — HT tidak pernah menciptakan partitur baru.

Untuk menjaga kesatuan pemikiran dan kesatuan gerak, HT mewajibkan seluruh anggotanya untuk meninggalkan pendapat pribadinya dalam masalah yang diadopsi partai dan mengambil pendapat partai. Sebagai contoh, dalam masalah sistem pemerintahan, ada ulama yang berpendapat Khilafah boleh berbentuk federasi, ada yang berpendapat harus negara kesatuan. HT meneliti dalil-dalilnya, lalu melakukan Tabanni bahwa Khilafah harus berbentuk Negara Kesatuan (State Unitary). Maka seluruh anggota HT di seluruh dunia wajib memegang pendapat ini.


5. Dari Mana HT Mengambil Pendapat yang Diadopsi?

Di sinilah letak keindahan metodologi HT, sahabat pembaca. Hizbut Tahrir tidak mengarang hukum baru. Pendapat-pendapat yang di-tabanni oleh HT — yang tertuang dalam buku-bukunya seperti Nizhamul Hukm, Nizhamul Iqtishadi, dan lainnya — diambil dari ijtihad para Imam Mazhab terdahulu (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya), dari ijtihad para sahabat dan tabi’in, serta dari ijtihad Syaikh Taqiuddin An-Nabhani sendiri yang memang memenuhi syarat sebagai Mujtahid Mutlaq.

Syarat HT dalam mengadopsi suatu hukum hanyalah satu: pendapat tersebut harus memiliki dalil syar’i — Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Sahabat, atau Qiyas — yang paling kuat (Aqwa ad-Dalil). HT tidak terikat pada satu mazhab tertentu. Jika dalam masalah ekonomi dalil Mazhab Hanafi lebih kuat, HT akan mengambilnya. Jika dalam masalah pidana dalil Mazhab Syafi’i lebih kuat, HT akan mengambilnya. Inilah yang Allah ﷻ perintahkan kepada kita:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Jadi, HT bukanlah mazhab kelima, melainkan sebuah partai politik yang mengadopsi (tabanni) pendapat-pendapat fiqih dari berbagai mazhab yang sudah ada, demi menyatukan barisan perjuangan.

Tabel 2: Perbedaan Mazhab Fiqih dan Partai HT

AspekMazhab Fiqih (Misal: Syafi’i)Partai Politik Islam (Hizbut Tahrir)
Sifat EntitasAliran Metodologi Penggalian Hukum.Kelompok Pergerakan (Kutlah Siyasiyyah).
Tujuan UtamaMenjawab seluruh masalah fiqih individu umat.Mengedukasi umat dan menegakkan Khilafah.
Cakupan HukumMembahas seluruh bab fiqih dari A sampai Z.Hanya mengadopsi hukum yang berkaitan dengan ideologi negara dan metode perjuangan.
Sikap PengikutBoleh berbeda pendapat dalam internal mazhab.Wajib taat pada hukum yang diadopsi partai demi kesatuan gerak.

6. Bolehkah Anggota HT Tetap Mengikuti Mazhabnya?

Ini adalah pertanyaan yang sangat praktis, sahabat pembaca. Jika seseorang menjadi anggota (Syabab) Hizbut Tahrir, apakah ia harus membuang Mazhab Syafi’i yang selama ini ia amalkan? Jawabannya: tidak perlu sama sekali. Aturan Tabanni dalam HT berlaku sangat spesifik. HT hanya mengadopsi hukum-hukum yang berkaitan dengan urusan negara — sistem pemerintahan, ekonomi, pergaulan, sanksi pidana — dan metode dakwah.

HT tidak pernah mengadopsi hukum-hukum ibadah mahdhah (ritual) seperti tata cara wudhu, apakah shalat subuh pakai qunut atau tidak, apakah tahlilan itu sunnah atau mubah, atau rincian hukum puasa. Dalam urusan ibadah pribadi yang tidak di-tabanni oleh partai, anggota HT dibebaskan sepenuhnya untuk mengikuti mazhab apa pun yang ia yakini. Jika seorang anggota HT di Indonesia ingin shalat subuh memakai Qunut (mengikuti Mazhab Syafi’i), ia dipersilakan. Jika anggota HT di Turki ingin shalat subuh tanpa Qunut (mengikuti Mazhab Hanafi), ia juga dipersilakan. Partai sama sekali tidak akan mencampuri urusan ibadah pribadi anggotanya, apalagi memberikan sanksi kepartaian.

Namun, jika urusannya adalah masalah yang sudah di-tabanni oleh partai — misalnya, partai telah mengadopsi hukum bahwa berpartisipasi dalam pemilu sekuler itu haram — maka seluruh anggota HT wajib taat dan meninggalkan pendapat pribadinya atau pendapat ustaz di luar partai.


7. Pandangan HT tentang Taqlid bagi Orang Awam

Sebagian orang menuduh HT melarang umat untuk Taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa tahu dalilnya), dan memaksa orang awam untuk berijtihad sendiri. Tuduhan ini juga keliru, sahabat pembaca. Dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 1, HT menjelaskan secara rinci tentang tingkatan pencari hukum.

Pertama, ada Mujtahid — orang yang memiliki ilmu alat (bahasa Arab tingkat tinggi, ushul fiqih, hafal dalil) sehingga mampu menggali hukum sendiri. Jumlah mereka sangat langka. Kedua, ada Muttabi’ — orang yang tidak mampu menggali hukum sendiri, namun ia mampu memahami dalil yang disampaikan oleh mujtahid, dan ia memilih pendapat yang dalilnya paling kuat. Inilah tingkatan yang didorong oleh HT untuk para anggotanya. Ketiga, ada Muqallid atau orang awam — orang yang tidak paham dalil sama sekali. Bagi orang awam, hukumnya boleh (mubah) untuk bertaqlid mutlak kepada seorang ulama atau sebuah mazhab. Orang awam cukup bertanya kepada ulama yang ia percayai, “Apa hukum masalah ini wahai Ustadz?”, lalu ia mengamalkannya.

Allah ﷻ berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl [16]: 43)

HT tidak pernah mengharamkan taqlid bagi orang awam. Yang HT larang adalah Taqlid Buta dalam masalah Akidah — karena akidah harus dibangun dari keyakinan sendiri, bukan ikut-ikutan. Dan HT mendorong umat agar terus belajar (Tatsqif) agar derajat mereka naik dari sekadar Muqallid (ikut-ikutan) menjadi Muttabi’ (paham dalil).


8. Menuduh Tanpa Memahami: Akar Kesalahpahaman

Menuduh Hizbut Tahrir sebagai kelompok yang anti mazhab atau pembuat mazhab baru, sahabat pembaca, pada dasarnya adalah akibat dari kegagalan membedakan antara “Lembaga Fatwa” dan “Partai Politik Islam”. Kedua entitas ini memiliki fungsi, tujuan, dan metodologi yang sama sekali berbeda. Mazhab fiqih adalah warisan keilmuan yang luar biasa, dan HT justru menjadikannya sebagai lautan ilmu tempat HT menimba (tabanni) hukum-hukum yang diperlukan untuk merumuskan konstitusi (UUD) negara Khilafah kelak.

Bayangkan seorang arsitek yang sedang merancang sebuah masjid megah. Ia tidak menciptakan batu bata baru. Ia tidak menciptakan semen baru. Ia mengambil batu bata, semen, besi, dan kaca yang sudah ada di pasaran — dari berbagai pabrik dan berbagai merek — lalu merangkainya menjadi sebuah bangunan yang kokoh dan indah. Hizbut Tahrir adalah arsitek itu. Mazhab-mazhab fiqih adalah bahan-bahan bangunan yang sudah tersedia. Dan Tabanni adalah proses pemilihan bahan terbaik untuk setiap bagian dari bangunan Khilafah yang sedang dirancangnya.


9. Toleransi dalam Furu’, Bersatu dalam Ushul

Bagi anggota Hizbut Tahrir, perbedaan pendapat dalam urusan ibadah (furu’iyyah) adalah rahmat yang harus ditoleransi. Anda akan menemukan anggota HT yang tahlilan dan ada yang tidak; ada yang qunut dan ada yang tidak. Mereka tidak pernah bertengkar urusan itu di dalam halaqah (pembinaan). Namun, ketika panggilan untuk membela Islam tiba, ketika seruan untuk menolak campur tangan asing disuarakan, dan ketika panji perjuangan menegakkan Khilafah dikibarkan, mereka semua bergerak dalam satu komando, satu pemikiran, dan satu barisan yang kokoh.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. As-Shaff [61]: 4)

Inilah rahasia kekuatan Hizbut Tahrir: meleburkan perbedaan cabang (furu’) demi menyatukan kekuatan untuk meraih tujuan pokok (ushul). Bukan berarti perbedaan itu dihilangkan — perbedaan itu tetap dihormati dan dihargai. Namun, ketika menyangkut perjuangan menegakkan dien Allah, umat ini harus bergerak sebagai satu tubuh yang utuh, bukan sebagai serpihan-serpihan yang saling bertentangan.


10. Penutup: Warisan Imam Mazhab dan Perjuangan Menegakkan Khilafah

Sahabat pembaca yang budiman, Hizbut Tahrir sangat menghormati warisan keilmuan para Imam Mazhab. Justru karena penghormatan itulah HT menjadikan kitab-kitab fiqih dari berbagai mazhab sebagai rujukan utama dalam merumuskan pandangan-pandangannya tentang sistem pemerintahan, ekonomi, pergaulan, dan sanksi pidana. Tuduhan bahwa HT “anti mazhab” atau “membuat mazhab kelima” tidak memiliki dasar sama sekali dalam literatur resmi Hizbut Tahrir.

Yang HT lakukan adalah mengambil pendapat-pendapat terbaik dari khazanah fiqih Islam yang telah diwariskan oleh para Imam agung, lalu mengadopsinya sebagai pandangan resmi partai demi menjaga kesatuan barisan perjuangan. Ini bukan pembuatan mazhab baru. Ini adalah penghormatan terhadap mazhab-mazhab yang sudah ada, dengan cara memilih dalil yang paling kuat di antara sekian banyak pendapat yang sah.

Wallahu a’lam bish-shawab.


Lanjutkan Perjalanan Anda: